Pemerintah Sebaiknya Tarik Pasukan TNI dari Lebanon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 27 April 2026, 09:11 WIB
Pemerintah Sebaiknya Tarik Pasukan TNI dari Lebanon
Personel UNIFIL (Foto: AA News)Referensi Geografis
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan duka cita atas gugurnya prajurit TNI, Praka Rico Pramudia, yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon. 

Rico sebelumnya mengalami luka berat akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026, yang juga menewaskan tiga prajurit TNI lainnya.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya," kata Hidayat lewat keterangan resminya, Senin, 27 April 2026.

Perilaku Israel ini jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. 

Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma. Karena mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB.

"Sehingga PBB seharusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya,” ujarnya.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan serangan Israel ke pos perdamaian yang dijaga oleh prajurit TNI ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berulang kali terjadi. 

Politikus PKS itu mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang terus mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah negara. 

“Maka bila tidak ada jaminan keamanan, dan bila penjahat yang menewaskan WNI, apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan, dalam rangka melindungi warganya, untuk menarik pasukan TNI itu,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA