Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, usai menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2026.
"Apakah memang akan tetap merujuk ke UU 7/2017, atau mungkin ada potensi untuk nanti muncul perubahan atau seperti apa gitu," kata Irawan.
Politisi Partai Golkar ini memandang, berdasarkan UU 7/2017 seharusnya komisioner KPU dan Bawaslu RI sekarang ini akan berakhir pertengahan tahun depan, sehingga proses seleksi seharusnya dilakukan di tahun ini.
"Kalau kita lihat dari akhir masa jabatan, seingat saya itu adalah Maret atau April, akan ada komisioner yang baru," kata Irawan.
"Terus rekrutmen itu kalau nggak salah 4 atau 6 bulan sebelumnya, kemungkinan Agustus atau September pansel (panitia seleksi) sudah terbentuk sekitar itu," sambungnya.
Melihat himpitan waktu tersebut, Irawan memprediksi dasar hukum seleksi komisioner KPU dan Bawaslu RI akan merujuk pada UU Pemilu lama, meskipun saat ini DPR RI masih berproses melakukan revisi.
"Kalau kita berdasarkan dengan
timeline seperti itu, saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang
existing sekarang," tutup Irawan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: