Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan selama ini MPR dan MK telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi.
"Selama ini, baik MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kami sepakat untuk tidak saling mencampuri urusan kewenangan dan rumah tangga masing-masing," kata Muzani kepada wartawan, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Meski demikian, Muzani menegaskan komunikasi antarlembaga tetap diperlukan, khususnya dalam memberikan penafsiran terhadap konstitusi.
"Tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan mengubah konstitusi berada di tangan MPR, sedangkan MK memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.
Karena itu, Muzani berharap MK dapat mendengarkan pandangan MPR mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan pasal-pasal UUD sebelum mengambil tafsir terhadap ketentuan konstitusi.
"Karena undang-undang dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang undang-undang dasar tentu saja MPR," katanya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: