“Buronan S alias B diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh pada Jumat 05 November pukul 09:35 WIB,†kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/11).
Leonard menjelaskan, tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1.8 miliar.
Namun akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat.
BERITA TERKAIT: