"Sekarang kita urusin Covid-19 dulu," ucap Anies singkat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
Dalam draf RUU Pemilu tersebut salah satunya mengatur mengenai jadwal Pilkada pada 2022. Namun kepastian penyelenggaraan Pilkada ini masih belum final.
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah memberikan sinyal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 2024.
Belum pastinya gelaran Pilkada 2022 ini, membuat peluang Anies Baswedan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk maju dua periode mendapat batu ganjalan.
Selain itu, jika Pilkada digelar tahun 2024, sebagian publik juga meyakini popularitas Anies yang disebut-sebut akan maju dalam Pilpres ikut meredup.
"Enggak ada (tanggapan) ya," sambung Anies Baswedan.
Adapun dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya telah menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: