Penghargaan itu diterima AKBP Wahyu di Pandanaran Grand Ballroom Padma Hotel, Semarang, Selasa (30/4).
Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini mendapat penghargaan Anugerah Figur Akselerator Pembangunan kategori Inovator Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat.
Artinya, selama memimpin di wilayah hukum Polres Jepara, pria kelahiran Boyolali 1982 silam ini dinilai mampu menjadi sumber inspirasi bagi banyak orang dan berprestasi. Selain itu, ia menunjukkan dedikasi besarnya terhadap kemajuan daerah.
"Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada seluruh personel Polres Jepara dan Polsek jajaran Polres Jepara. Sebab, tanpa dukungan dan kerja sama yang solid dari semua anggota saya yang hebat, saya belum tentu mampu menerima penghargaan ini," ujar AKBP Wahyu saat ditemui
Kantor Berita RMOLJateng, usai kegiatan penyerahan penghargaan, Selasa (30/04).
Kapolres mengaku penghargaan yang diraih juga tak lepas dari peran Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi. Khususnya dalam bimbingan dan arahan sehingga dirinya dan seluruh jajaran Polda Jateng dapat terus memberi pelayanan yang terbaik.
"Dengan adanya capaian ini tidak lantas menjadikan berpuas diri. Namun, diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin dan terus membaik," tambahnya.
AKBP Wahyu dinilai layak menerima penghargaan tersebut. Sebab, ia memiliki banyak prestasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya program layanan Siraju atau Polisi Jepara Juara, hingga pembentukan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara.
Tak hanya di lingkup keamanan masyarakat, Kapolres Jepara menunjukkan dedikasi tinggi selaku pelayan publik. Termasuk keterlibatannya dalam penanganan bencana, hingga turut dalam upaya menstabilkan harga sembako di daerahnya.
Penghargaan Jateng Awards 2024 diberikan kepada lebih dari 20 institusi, entitas bisnis, tokoh teladan, hingga komunitas. Mereka telah melewati serangkaian proses panjang penilaian dari Tim Asesmen.
BERITA TERKAIT: