Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada 1.953 Laporan dan 734 Temuan Pelanggaran Pemilu, Kerja Bawaslu Tidak Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 01 Mei 2024, 20:21 WIB
Ada 1.953 Laporan dan 734 Temuan Pelanggaran Pemilu, Kerja Bawaslu Tidak Hoax
Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL
rmol news logo Kerja penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang nyata.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi dalam merespon kabar miring mengenai kerja Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, dalam acara podcast Youtube Kantor Berita Politik RMOL, yang dikutip Rabu (1/5).

Dia mengungkapkan jumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ada pada Pemilu Serentak 2024. Dimana jika ditolak lebih dari 2 ribu.

"Yang tercatat per 12 April 2024 ada 1.953 laporan. Kemudian temuannya ada 734 temuan. Jadi ini signifikan banget di seluruh Indonesia," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, baik laporan dan temuan yang masuk ditindaklanjuti sesuai jenis pelanggarannya.

"Jadi 1.953 itu yang betul-betul prosesnya sudah berjalan. Sehingga dari laporan itu ada yang masuk ke ruang etik, pelanggaran administrasi, ada yang masuk ke pidana pemilu," urainya.

Karena itu, dia memastikan kabar yang diedarkan sejumlah pihak mengenai kerja Bawaslu tidak optimal dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu tidak benar.

"Artinya Bawaslu tidak hoax karena apa? Yang disampaikan bawaslu by data. Jadi kalau ada yang menyampaikan bawaslu hanya berwacana, dia tidak menindaklanjuti laporan, ternyata kita punya bukti," kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut.

"Ada 1.953 laporan. Ini menunjukkan bahwa apa yang dilaporkan masyarakat ini ditindaklanjuti Bawaslu, sementara temuannya ada 734," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA