Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Perseorangan di Jabar Harus Dapat Dukungan 6,5 Persen dari Jumlah DPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 03 Mei 2024, 01:57 WIB
Calon Perseorangan di Jabar Harus Dapat Dukungan 6,5 Persen dari Jumlah DPT
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan mulai menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen pada 5-7 Mei 2024.

"KPU Jabar dan KPU kota/kabupaten akan menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen," kata Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, usai rapat kerja sosialisasi terkait pencalonan perseorangan di Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (2/5).

Dia menjelaskan, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan Kartu Keluarga.

"Calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan KK," imbuhnya.

Merujuk jumlah pemilih pada Pilpres terakhir, yaitu sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Ummi menuturkan, artinya setiap calon harus memperoleh dukungan sekitar 2.321.469 DPT.

"Kami menggunakan sistem paperless, yaitu menggunakan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Artinya, semua proses pendaftaran sudah menggunakan aplikasi," terangnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA