"KPU Jabar dan KPU kota/kabupaten akan menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen," kata Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, usai rapat kerja sosialisasi terkait pencalonan perseorangan di Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (2/5).
Dia menjelaskan, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan Kartu Keluarga.
"Calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan KK," imbuhnya.
Merujuk jumlah pemilih pada Pilpres terakhir, yaitu sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Ummi menuturkan, artinya setiap calon harus memperoleh dukungan sekitar 2.321.469 DPT.
"Kami menggunakan sistem paperless, yaitu menggunakan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Artinya, semua proses pendaftaran sudah menggunakan aplikasi," terangnya.
BERITA TERKAIT: