Sampai hari ini, jumlah laporan atau temuan pelanggaran sebanyak 397 perkara. Dari jumlah tersebut 69 diantaranya masuk ke tahap penyidikan.
Rianciannya sidik sebanyak 30 perkara, tahap I sebanyak 6 perkara, P21 atau rampung 2 perkara, tahap II sebanyak 20 perkara dan SP3 atau dihentikan 11 perkara. “Sampai dengan hari ini jumlah perkara yang masuk ke penyidikan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran Pilkada,†ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11).
Awi merinci, kasus dugaan pelanggaran paling banyak tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) sebanyak 31 perkara.
Kemudian pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi atau rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 8 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 4 perkara.
Kemudian kampanye dengan menghina, menghasut, SARA sebanyak 6 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan sebanyak 24 kasus,†ungkap Awi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: