Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gakkumdu Temukan Delapan Kasus Money Politik Di Pilkada Serentak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 November 2020, 19:20 WIB
Gakkumdu Temukan Delapan Kasus Money Politik Di Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi money politik/Net
rmol news logo Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima banyak dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020.

Sampai hari ini, jumlah laporan atau temuan pelanggaran sebanyak 397 perkara. Dari jumlah tersebut 69 diantaranya masuk ke tahap penyidikan.

Rianciannya sidik sebanyak 30 perkara, tahap I sebanyak 6 perkara, P21 atau rampung 2 perkara, tahap II sebanyak 20 perkara dan SP3 atau dihentikan 11 perkara. “Sampai dengan hari ini jumlah perkara yang masuk ke penyidikan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11).
 
Awi merinci, kasus dugaan pelanggaran paling banyak tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) sebanyak 31 perkara.

Kemudian pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi atau rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 8 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 4 perkara.
 
Kemudian kampanye dengan menghina, menghasut, SARA sebanyak 6 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan sebanyak 24 kasus,” ungkap Awi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA