“40 laporan itu dikategorikan dua jenis yakni penggunaan identitas palsu dan dugaan money politik,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Selasa (23/7).
Saut menjelaskan, Bawaslu Tapanuli Selatan sudah memproses beberapa laporan yang masuk secara berkala tersebut. Beberapa laporan pertama mengenai dugaan pemalsuan dukungan sudah dilakukan registrasi dan pada akhirnya statusnya dihentikan.
“Hal ini karena tidak terpenuhinya 2 alat bukti sebagaimana diadukan oleh pelapor,” ujarnya.
Beberapa laporan lainnya yang teregistrasi pada laporan 03 tentang dugaan money politik juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya. Namun, Bawaslu memasukkannya dalam kategori informasi awal yang akan ditelusuri selanjutnya.
“Beberapa laporan lainnya yang masuk dan teregister pada nomor laporan 21 sampai 40 masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita lihat hasil kajiannya,” sebut Saut.
Seluruh laporan yang masuk kata Saut sudah diproses oleh Bawaslu Tapsel sesuai regulasi yang ada. Banyaknya laporan membuat mereka kewalahan.
“Kami ingin sampaikan terkait banyaknya laporan ini, disana kita kekurangan SDM dan saat ini kondisinya dua staf di divisi penanganan pelanggaran sakit setelah beberapa hari terakhir melakukan proses penanganan sehingga kondisi di Bawaslu Tapsel memprihatinkan, bahkan saat ini hanya bisa dikerjakan pimpinan secara langsung,” pungkasnya.
Diketahui dugaan kecurangan untuk mendapatkan syarat dukungan maju dari jalur perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan belakangan menjadi polemik. Sejumlah warga mengaku keberatan masuknya nama mereka sebagai pendukung untuk Dolly-Ahmad Buchori maju dari jalur perseorangan.
Kuasa hukum warga yang keberatan, Irwansyah Nasution mengatakan pihaknya sedang menyelidiki informasi klien mereka yang menyebut sekitar 26 ribu KTP dan berkas pernyataan dukungan dipalsukan oleh bacakada petahana itu. Dan 850 orang diantaranya sudah membuat surat pernyataan keberatan.
“Proses penggunaan KTP dan pemalsuan tandatangan itu dilakukan 40 orang lebih. Menurut klien kami, proses dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Villa Kolam Ikan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Belakangan rumah tersebut milik Dolly, dan saat proses itu dilakukan yang bersangkutan juga menyaksikan," pungkasnya saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: