"DVR CCTV telah diserahkan ke Labfor untuk dibuka secara ilmiah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Senin (24/8).
Sedangkan terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Argo, Puslabfor Polri akan melakukan pengecekan konstruksi bangunan dalam rangka mengukur kekuatan bangunan.
"Setelah Tim Labfor yang melakukan pengecekan selesai, rencananya Tim Labfor, Inafis, Penyidik dan Pamdal Kejagung serta saksi akan masuk ke lokasi titik api," ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kebakaran hebat yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Untuk penyelidikan penyidikan penyebab terjadinya kebakaran, kami percayakan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian,†kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Terkait CCTV yang diamankan apakah masih berfungsi atau sudah rusak akibat kebakaran, Hari menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian. Karena Kejagung, tandas Hari, telah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan peristiwa kebakaran ini kepada aparat Kepolisian.
“Tanyakan kepada pihak Kepolisian,†pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: