Adapun inisial tersangka yang berhasil ditangkap yakni M, S dan SY. Barang bukti berupa norkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan 1 satu bungkus plastik klip sedang. Dengan berat bruto 411 Gram/4,11 Ons, diamankan di dua TKP yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan, ada dua TKP dengan tiga tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil diungkap. Yang pertama di Kampung Cidokom, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, dan di Kampung Bedahan, Desa Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020,†ujar Erdi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (23/8).
Kemudian, masih ada satu orang pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. Pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: