Empat inovasi digital Korlantas Polri tersebut meliputi Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo mengatakan, untuk inovasi layanan tilang elektronik, bertujuan agar masyarakat mengecek pelanggaran, melakukan konfirmasi, sampai dengan membayar denda secara daring atau online.
"Begitu denda titipan tilang sudah dibayarkan, kemudian dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan, sisanya akan dikembalikan secara sistem ke rekening si masyarakat pelanggar tadi," kata Wibowo.
Inovasi kedua adalah STNK Digital yang dapat ditunjukkan kepada petugas, terlebih saat pengendara tidak membawa STNK fisik.
"Cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Kemudian inovasi ketiga adalah Kios SIM yang diperuntukkan untuk memudahkan pencetakan mandiri SIM A dan C hasil perpanjangan melalui aplikasi SINAR.
"Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar akan diberikan sebuah QR code, tinggal ditap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah tercetak," kata Wibowo.
Terakhir, Korlantas mengeluarkan inovasi berupa aplikasi Siap Jalan yang ditujukan bagi pengemudi sebagai
early warning saat berkendara.
Lewat keempat inovasi ini, menurut Wibowo, pemanfaatan teknologi jadi bagian dari upaya Korlantas menyesuaikan pelayanan serta kebutuhan masyarakat.
BERITA TERKAIT: