Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selamatkan 10 Ribu Orang, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 3,5 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 05:28 WIB
Selamatkan 10 Ribu Orang, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 3,5 M
RIlis kasus narkoba senilai Rp 3,5 M di Polda Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Terduka pelaku DS, IB dan AS diamankan pada 5 Juli dan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR diamankan pada 6 Juli,” kata Pandra, sapaannya, saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat (10/7) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Zahwani melanjutkan, terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extacy.

“Dilakukan pengembangan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram,” jelasnya.

Tambahnya, 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram seta 1 buah bong milik IG,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Berikut ini barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir.

1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka atas nama DS, IB, MF, IG,” ujarnya.

Lanjutnya, 4 orang lainnya yakni atas nama AS , IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan .

“Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 20 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Berikut ini total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil extacy sebanyak 8.400 butir dengan rincian:

a. 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram

b. 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram

c. 4  paket sedang sabu dengan berat 40 gram

d. 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram

e. 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7 ribu butir

f. 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir

g. 20 butir pecahan pil extasy

h. 1 unit timbangan digital

i. 1 bungkus plastik ukuran 1/4

j. 1 bungkus plastik klip ukuran besar

k. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang

L. 380 butir pil extasy

“Jika dirupiahkan totalnya hampir Rp 3,5 miliar, dan dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia,” tambah Pandra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA