Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Tetapkan Acuan Harga Gabah Demi Lindungi Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 April 2019, 00:56 WIB
Pemerintah Tetapkan Acuan Harga Gabah Demi Lindungi Petani
Menteri Amran Sulaiman/Net
rmol news logo Guna melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan kebijakan tersebut adalah dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). HPP akan menjadi dasar pemerintah untuk mengontrol harga dan mencegah petani rugi saat musim panen.

"Sedangkan HET menjadi harga maksimum dengan harapan harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi," ujar Boga di Jakarta, Rabu (3/4).

Kuntoro Boga menyebutkan, khusus untuk bulan Februari hingga Mei setiap tahunnya merupakan masanya panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung.

Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian. Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.

"Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret harga gabah turun tidak sesuai HPP ditetapkan," kata Boga.

Kuntoro Boga menuturkan, kondisi tersebut tentu saja membuat pemerintah tidak tinggal diam karena berdampak kepada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung Jawab Kementerian Pertanian.

"Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyerukan larangan ke petani agar tdak bertransaksi gabah yang di bawah keputusan Presiden," ujar Boga.

Selain itu, Boga mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Sergap. Tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.

"Pa menterj dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil," ucap Boga.

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden 5/2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp 3.700 per kilogram di tingkat petani.

Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kg di gudang Bulog serta beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Bulog. Pemerintah lalu masih menambah HPP sebesar 10 persen untuk masing-masing kondisi gabah.

Sehingga HPP GKP kini menjadi Rp 4.070 per kilogram. Selanjutnya HPP GKG Rp 5.115 per kilogram dan beras Rp 8.030 per kilogram. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA