Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Mei 2024, 14:57 WIB
Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sabagai tersangka, Selasa (7/5)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers penahanan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Konpers (Bupati) Sidoarjo diperkirakan jam 16.00 WIB," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (7/5).

Ali menjelaskan, pada kegiatan konferensi pers nanti, direncanakan juga akan dihadiri pimpinan KPK dan pejabat Kedeputian Penindakan KPK.

Gus Muhdlor sendiri sejak pukul 09.22 WIB hingga 14.40 WIB masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam dua panggilan sebelumnya, Gus Muhdlor selalu mangkir. Seperti saat akan diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat lalu (3/5). Dia pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (16/2) saat statusnya masih menjadi saksi.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1) dan Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA