Lima tersangka terdiri dari dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
Namun dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri justru menemukan salah satu tersangka sedang asyik menggunakan narkoba pada 25 April 2024 di kawasan Jakarta.
"Satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau gorila," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/5).
Tidak tanggung-tanggung, penyidik juga menemukan ada 5 linting tembakau gorila dari tangan Henry.
Dengan adanya penemuan narkoba ini, penyidik kemudian menyerahkannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas," kata Himawan.
Dalam kasus ini, perusahaan yang terlibat adalah Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura.
Seharusnya, Kingsford melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
“Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya,” kata Himawan.
Pelaku juga mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat dan berada di Indonesia melalui salah satu bank.
"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” kata Himawan.
BERITA TERKAIT: