Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karyawan PT Merial Esa Susut Tinggal Empat Orang

Perusahaannya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Korporasi

Selasa, 05 Maret 2019, 09:24 WIB
Karyawan PT Merial Esa Susut Tinggal Empat Orang
rmol news logo PT Merial Esa menjadi korporasi kelima yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah tersandung perkara hingga ditetapkan menjadi ter­sangka karyawan PT Merial menyusut drastis. Awalnya kary­awannya berjumlah puluhan, ki­ni hanya tinggal empat orang.

Menjelang siang, sebuah mo­tor matic melaju kencang menuju salah satu rumah elit di ka­wasan Menteng, Jakarta Pusat. Di depan rumah megah motor yang ditumpangi perempuan berjilbab itu berhenti sejenak. Tak lama, gerbang tinggi, kokoh itu dibuka kecil perlahan. Hanya cukup untuk lewat motor. Sejurus kemudian, motor warna putih itu melaju kencang me­masuki halaman rumah. Setelah masuk, gerbang ditutup kembali. "Ini bukan rumah. Tapi kantor perusahaan," ujar Tomi, petu­gas keamanan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Rumah mewah beralamat di Jalan Imam Bonjol nomor 16 Menteng, Jakarta Pusat itu ter­catat sebagai kantor PT Merial Esa. Perusahaan yang menger­jakan proyek satelit monitor­ing di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang belakangan terungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya. PT ME menjadi korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai ter­sangka dalam kasus korupsi.

Berdasarkan pengamatan, cukup sulit mencari kantor PT Merial Esa. Pasalnya, tidak ada petunjuk apapun di depannya. Rumahnya sama persis dengan deretan rumah mewah yang berada di samping kanan dan kir­inya. Yang membedakan hanya bentuk gerbangnya. Lebih tinggi dari yang lain. Tingginya sekitar 2,5 meter. Lengkap dengan no­mor rumah didepannya. "Rumah ini sehari-hari digunakan untuk kantor PT Merial Esa," ungkap Tomi.

Bentuk gerbang cukup unik. Terdapat bulatan besar diten­gahnya. Bulatan seakan terbelah ketika gerbang dibuka. Lebar gerbangnya sekitar 5 meter. Di sisi kiri, terdapat pos penjag­aan. Tak terlalu besar posnya. Hanya bisa ditempati satu orang. Tapi alat pengamannya cukup lengkap. Ada televisi plus layar monitor cctv di dalamnya.

Gerbangnya selalu tertutup rapat. Agak sulit untuk melon­gok kondisi di dalamnya. Sebab nyaris seluruh bagian gerbang ditutup dengan policarbonet warna hitam. Satu-satunya celah untuk mengintip hanya lewat lobang. Ukurannya tak besar. Sekitar 15 centimeter.

Dari lobang itulah, terlihat halaman yang luas. Sekitar 100 meter per segi. Cukup ber­sih halamannya. Tak satu pun sampah terserak. Suasana pun cukup adem dan asri. Karena dinaungi pohon besar. Sehingga, sinar Matahari tidak menyentuh langsung.

Di ujung halaman, berdiri dua rumah megah yang disatukan. Warnanya putih. Dilengkapi dengan jendela kaca. Ukurannya cukup besar. Tapi, tertutup den­gan korden.

Anehnya, tidak ada informasi apapun di rumah itu. Suasananya sangat sepi. Tidak ada aktivi­tas apapun didalamnya. Satu sepeda motor terparkir di garasi rumah. Dari kejauhan, hanya terlihat satu petugas keamanan. Mereka mondar-mandir mengelilingi rumah untuk memantau keadaan. "Sehari-hari memang sepi. Jarang ada aktifitas," ucap Tomi yang baru setahun menjadi petugas keamanan.

Menurut Tomi aktifitas PT Merial Esa tetap ada hingga saat ini. Surat-menyurat yang dikirimkan perusahaan juga terus berjalan. Namun memang, kata dia, jumlah karyawannya menyusut drastis. Sebelumnya, ada puluhan karyawan yang bekerja. "Tapi saat ini tinggal empat orang," ungkap dia.

Saat ditanya apakah istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawaty, pernah men­gunjungi kantor ini? Tomi tidak mengetahui pasti. Dia hanya memastikan, Inneke tidak ting­gal di rumah ini. "Ada rumah beliau yang lain," ujarnya.

Namun, Tomi enggan mengungkap lebih jauh informasi PT Merial Esa. "Nanti saja ya mas," elak Tomi sambil berlalu pergi.

Latar Belakang
Menebar Suap Dulu, Menuai Perkara di KPK Kemudian


 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korupsi korporasi, Jumat (1/3) lalu. Perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah ini diduga membantu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pemba­hasan dan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Kementeria/ Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 yang diberikan kepada Badan Keamanan Laut. Jadi untuk memanen proyek di Badan Keamanan Laut, mereka me­nebar suap terlebih dulu. Tapi apa mau dikata, bukan proyek yang mereka dapatkan tapi justru harus berurusan dengan komisi anti rasuah.

PT ME dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT ME diduga memberi­kan uang kepada bekas ang­gota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau Rp 12 miliar secara bertahap. Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pembe­rian uang diduga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja ataupun hubun­gan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. "PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016," jelasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, KPK telah membekukan uang senilai Rp 60 miliar yang ada di reken­ing PT Merial Esa. Pembekuan tersebut dilakukan karena pe­rusahaan tersebut mengguna­kan nama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam proyek Satelit Monitoring di Bakamla. "Pembekuan uang itu merupa­kan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diper­oleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi, untuk men­gurus anggaran di Bakamla," ujar Febri.

Menurut Febri, keuntungan yang tidak semestinya diper­oleh PTME akan diupayakan semaksimal mungkin untuk dikembalikan ke negara. Febri menambahkan, pembekuan rekening tersebut juga diharap­kan menjadi pembelajaran ba­gi korporasi lain agar jangan sekali-kali berani korupsi atau menyuap.

Oleh karena itu, Febri mengimbau kepada seluruh korpo­rasi untuk membangun sistem pencegahan korupsi dan me­mastikan tidak memberikan suap, baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan. "Korporasi bisa dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu jika terbukti bersalah di penga­dilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka ada­lah, Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PTMerial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit moni­toring dan drone di Bakamla.

Berdasarkan hasil pengem­bangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemu­dian menjerat tiga orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku ang­gota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Untuk proses hukum, Fahmi Darmawansyah telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Enam pihak lainnya yang dijerat terkait kasus ini, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pi­dana penjara dan denda Rp 200 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta. Dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 ta­hun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun set­elah menjalani masa hukuman pokok. Satu pihak lainnya yang dijerat KPK terkait kasus ini, yakni Erwin Sya'af Arief masih dalam proses penyidikan.

PT Merial Esa merupakan kor­porasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus tindak pidana pen­cucian uang. Keempat korporasi tersebut adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA