Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang PRT, Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, yang menyebut pembahasan terakhir di DPR memberi sinyal dukungan lintas fraksi terhadap regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“RUU PPRT itu sudah kami perjuangkan selama 22 tahun, dan kemarin tanggal 5 Maret kami baru saja RDPU, dan kami mendapatkan informasi bahwa semua fraksi dan semua partai sudah oke,” kata Jumisih kepada
RMOL di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut dia, jika dukungan tersebut benar-benar terwujud dalam pembahasan resmi, DPR diharapkan dapat segera mengambil keputusan final setelah masa reses.
“Jadi sebetulnya setelah masa reses, kami berharap ini bisa menjadi keputusan final untuk diketok palu menjadi undang-undang PPRT,” ujarnya.
Pengesahan RUU PPRT menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi peringatan Hari Perempuan Internasional yang digelar kelompok Suara Marsinah bersama Partai Buruh.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas mekanisme penyelesaian perselisihan dalam RUU PPRT.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan tersebut diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Kita kan masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata Bob Hasan, Kamis, 5 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: