Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sertipikat Tanahnya Belum Jadi, Seorang Wanita Lesu

Lurah Pondok Cabe Ilir Ngaku Pengambilan Gratis

Rabu, 13 Februari 2019, 10:00 WIB
Sertipikat Tanahnya Belum Jadi, Seorang Wanita Lesu
Foto/Net
rmol news logo Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai isu pungutan liar (pungli). Tak tanggung-tanggung, warga diminta uang hingga Rp 2 juta agar mendapat sertipikat tanah.

 Senin siang (11/2), Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir di Jalan Kubis II, Pamulang, sepi. Seorang warga berjalan terburu-buru. Langkahnya sedikit melambat saat memasuki gedung dua lantai itu. Tidak banyakba­rang yang dibawa. Hanya beber­apa berkas yang dibungkus rapi di dalam map plastik. Wanita itu kemudian melapor ke petugas yang berjaga.

"Mau tanya soal sertipikat tanah. Sudah jadi atau belum," ujar wanita berjilbab itu.

Dia kemudian keluar dengan tangan hampa. Wajahnya lesu. Tidak ada ekspresi gembira. Langkahnya terhenti sesaat. "Sertipikat belum jadi," keluh wanita itu sembari berlalu pergi. Meninggalkan kantor kelurahan ini.

Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Gedungnya lumayan keren. Dua lantai. Dari Jalan Cirendeu Raya harus menyusuri jalan sempit. Sekitar 2,5 meter. Panjangnya sekitar 1 kilometer. Setelah sampai di kantor kelurahan, terhampar halaman yang luas. Lengkap dengan lapangan bad­minton di tengahnya. Belasan kendaraan roda empat bisa ditampung di dalamnya. Siang itu, tidak banyak kendaraan roda empat yang terparkir. Hanya ada empat kendaraan. Juga belasan kendaraan roda dua.

Masuk ke dalam kantor, langsung memasuki ke ruang lobby. Tidak terlalu luas. Sekitar 5x20 meter. Di tengahnya, terdapat meja recepsionis. Cukup panjang.Sekitar 10 meter. Puluhan piala ditampilkan di meja ini. Empat siswa SMA berjaga-jaga di meja tersebut. Mereka menyambut ramah setiap warga yang datang. Pelajar magang itu, akan membantu dan mengarahkan warga sesuai keperluannya.

Bila ingin bertemu lurah, naik ke lantai dua. Menuju ke tempat itu, tersedia tangga di pojok ruangan. Setelah sampai di lantai dua, bertemu dengan ruang kerja lurah. Ukurannya besar. Sekitar 5x15 meter. Dua ruangan. Pintu masuknya ada dua. Tepat di atas pintu masuk terdapat tulisan, Lurah.

Ruang kerja lurah berhadapan dengan ruang arsip pertanahan. Ukurannya kecil. Sekitar 2x5 meter. Dindingnya dari kaca bening. Pintu masuknya terkunci rapat. Di atas pintu ditempel kertas putih. Tulisannya, "Arsip pertanahan". Tidak terlihat isi di dalamnya. Pasalnya, seluruh dinding dan pintu ditutup dengankertas coklat.

Masuk ke ruang kerja lurah, disambut ramah Lurah Pondok Cabe Ilir, Munadi. Pria yang mengenakan seragam dinas harian warna coklat ini, sibuk membereskan berkas yang ter­tumpuk di atas meja. Satu per­satu berkas dilihatnya. Setelah tuntas, berkas yang dibungkus rapi itu ditumpuk kembali di atas meja kerjanya. "Lagi ngecek warga yang belum mendapat sertipikat tanah," ujar Munadi saat berbincang-bincang dengan Rakyat Merdeka.

Munadi menjelaskan, hingga saat ini masih ada sekitar dua ribu warga di Pondok Cabe Ilir yang belum mendapatkan ser­tipikat tanah. Sisanya, sebanyak 1000 warga sudah mendapatkannnya. Sertipikat tersebut menjadi bagian dari program sertipikat gratis yang dibagikan Presiden Jokowi di Tangsel.

"Sertipikat yang belum tuntas masih diproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN), bukan di kami," ucapnya.

Munadi mengaku, pengam­bilan sertipikat tidak dipungut biaya sepeserpun. Peringatan itu sudah diedarkan melalui surat ke RT dan RW oleh Lurah sebelum­nya. "Kami juga akan kembali mengeluarkan surat edaran itu," ujar Munadi tanpa merinci ka­pan surat itu diedarkan.

Dalam surat terbaru itu, kata dia, setiap Ketua RT dan Ketua RW harus tanda tangan di atas materai agar tidak menarik biaya kepada warga yang mengambil sertipikat tanah.

"Kalau masih menarik biaya, catat namanya dan laporkan ke saya," ancamnya.

Selain itu, Munadi mengaku, segala kebijakan seperti biaya dan pemberkasan, dikeluarkan selama program PTSL dilakukan lurah sebelumnya. Saat itu, iamengaku menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Sekel) Pondok Cabe Ilir.

"Saya juga sedang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) selama enam bulan. Mulai Maret hingga Agustus 2018," ujar Munadi.

Munadi menambahkan, war­ganya menyambut baik pem­bagian sertipikat tanah dari pemerintah ini. "Biayanya jauh lebih murah, waktunya lebih ce­pat dibanding metode reguler," klaimnya.

Ada Warga Yang Mengaku Bayar Rp 2 Juta


 Seorang warga Pondok Cabe Ilir yang enggan disebutkan namanya mengung­kapkan, diminta membayar Rp 2 juta untuk mengurus sertipikat tanah.

Ia mengaku membayar dengancara menyicil. Rp 1,5 juta di awal. Setelah sertipikat jadi, kembali membayar. Kali ini Rp 500 ribu. Waktunya sampai jadi selama enam bulan. "Bayarnya sama orang kelurahan yang koordinato­rin," cerita pria tersebut.

Namun ia tidak terlalu mempermasalahkan permintaanuang itu, karena tergolong mu­rah dibanding harus mengurus sertipikat secara mandiri.

"Kayaknya di banyak daer­ah juga begitu," ujarnya.

Ketua RT 05 RW 06 Pondok Cabe Ilir, Sujadih tak me­nyangkal ada biaya Rp 1,5 juta yang diminta aparat untuk mengurus sertipikat tanah dalam program PTSL. Hanya saja, menurutnya, hal itu ber­sifat sukarela.

"Uang itu dipakai untuk membayar orang-orang yang melakukan pengukuran tanah dan lain-lain," ujar Sujadih.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie meminta warganya melapor ke polisi atau camat bila mengalami pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertipikat tanah program PTSL. Pasalnya, program ini telah dinyatakan Presiden Jokowi, gratis.

"Kami menyesali adanya pungli itu. Tidak menghendaki adanya pungutan itu," ujar Benyamin.

Benyamin menegaskan, pembuatan sertipikat itu gra­tis. Ia mengaku tidak akan segan memberi sanksi bila ada pegawai kelurahan yang memungut biaya untuk pem­buatan sertipikat.

"Tapi kalau itu kesepakatan masyarakat, saya tidak bisa melarang," ucapnya.

Benyamin menambahkan, pihaknya sudah lama me­nyebar surat edaran terkait pembuatan sertipikat gratis itu ke kecamatan, kelurahan dan warga Tangsel. Ia juga mem­inta perangkat pemerintahan untuk tidak memungut biaya dalam penerbitan sertipikat tersebut. "Tidak boleh, karena itu sudah dibiayai negara," tegasnya.

Bila itu dilakukan perangkat kelurahan, dia mengancam, tim saber pungli akan turun tangan. "Bila masyarakat me­lapor, akan dilindungi," janji Benyamin.

Latar Belakang
Presiden Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Pungli Program Sertipikat Tanah


 Presiden Jokowi membagi­kan sertipikat tanah secara gratis kepada 40.172 warga Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 25 Januari 2019.

Penyerahan sertipikat itu di­lakukan di halaman Skadron 21/Sena, Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Pondok Cabe, Tangsel, Banten.

Jokowi mengatakan, program pembagian sertipikat gratis ber­tujuan untuk mengurangi sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat. Ia menyatakan, sertipikat tanah sangat penting dimiliki masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mereka tinggali.

Untuk itu, Jokowi berjanji pe­merintah akan gencar membagi­kan sertipikat. "Insya Allah, 2020 semua sudah harus bersertipikat di seluruh Tanah Air," ujarnya.

Terkait dugaan pungli, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan praktek-praktek pungutan liar. "Dilaporkan saja kalau memang ada itu (pungutan liar Rp 2-3 juta)," sarannya.

Namun, Jokowi membenarkan di kelurahan ada biaya yang dipungut. Besarnya hanya seki­tar Rp 150 ribu. "Tapi bukan di BPN," tegasnya.

Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menambahkan, memang ada tarif untuk mengurus administrasi pra sertipikat atau persiapan pendaf­taran tanah, tapi tidak sampai jutaan. Setiap desa, kata dia, bisa memungut biaya sebesar Rp 200 ribu untuk di Pulau Jawa. Di luar Jawa sebesar Rp 350 ribu. "Di BPN sekarang tidak ada pung­utan sama sekali," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, pemerin­tah terus menggelar sosialisasi ke masyarakat untuk mengu­rus sertipikat dan prosesnya bebas biaya. Kecuali untuk kegiatan prasertipikat. "Dia mencontohkan,di Jakarta biaya mengurus sertipikat sudah di­tangani pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya,

Sofyan mengingatkan masyarakat bila mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertipikat tanah, agar segera me­lapor ke penegak hukum. "Jangan hanya diam," tandasnya.

Terkait kabar adanya warga di Tangsel yang mengalami pungli pengurusan sertipikat tanah, Sofyan mengatakan, BPN sulit melakukan penindakan karena korban tidak mau melaporkan perkara yang menimpa dirinya. "Tapi kami akan melakukan in­vestigasi di mana sumber pungli tersebut," janjinya.

Walaupun belum 100 persen efektif, kata Sofyan, pihaknya akan terus memerangi tradisi pungli ini hingga sepenuhnya hi­lang. Selain itu, Sofyan berjanji akan membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pungli pembagian sertipikat tanah da­lam program PTSL. Ia juga me­nyarankan, warga yang menjadi korban agar aktif melaporkan, sehingga bisa membantu pihak berwajib.

Kabag Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menambabkan, pihaknya su­dah melakukan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL. "Ada biaya yang memang men­jadi tanggungan masyarakat, antara lain pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ucapnya.

Selain itu, kata Horison, biaya tersebut juga digunakan untuk pembuatan patok, meterai dan fotokopi dokumen yang memang menjadi tanggungan masyarakat. "Semua biaya itu tidak dipungut di BPN. Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga men­teri. Untuk Jawa Rp 150 ribu," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA