Selasa siang (22/1), Kantor KPU Tangsel sedang ramai. Tiga staf sekretariat sibuk memberesÂkan berkas yang menumpuk di atas meja. Satu staf lainnya sibuk memasukkan data ke dalam komputer. "Seluruh komisioner sedang di luar. Hanya staf yang ada di sini," ujar staf Sekretariat KPU Tangsel, Firdaus.
Kantor KPU Tangsel beradadi Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Bangunannya tidak terlalu luas. Sekitar 600 meter persegi. Tapi, cukup mencolok. Warnanya oranye. Masyarakat dengan mudah mengetahuinya.
Sebelum masuk, terdapat gapura. Tidak terlalu lebar. Sekitar empat meter. Warnanya oranye. Spanduk panjang dipasang di atasnya. Isinya, "KPU Tangsel". Lengkap dengan alamat kantor, nomor telepon, fax hingga alaÂmat email yang bisa dihubungi. "Setiap hari banyak warga ke sini menanyakan tahapan pemiÂlu," ujar Firdaus kembali.
Di samping gapura, terdapat pagar. Tidak tinggi. Hanya 1,5 meter. Tapi, tertutup spanduk yang cukup panjang. Isinya, lambang parpol yang terdaftar di Tangsel, foto dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dan foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten. Tanggal pencoblosan Pilpres dan Pileg, 17 April juga dipasang di spanduk warna oranye itu. Tak ketinggalan, belasan bendera parpol yang terdaftar di KPU Tangsel turut ditempel di pagar.
Masuk ke halaman, ukuranÂnya cukup luas. Ada satu kendÂaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua terparkir.
Sepanjang mata memandang, ada dua spanduk ajakan memilih yang terpasang. Ukurannya tidak terlalu besar. Tapi, tulisannya cuÂkup mencolok. Isinya, "Gerakan lindungi hak pilih". Spanduk lainnya, berisikan ajakan untuk masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di sisi kiri, tersedia ruangan tidak terlalu besar. Bentuknya semi terbuka. Dindingnya hanya separuh. Ada sofa dan meja besar. Ruangan tersebut sehari-hari difungsikan sebagai media center. Namun, saat itu, tidak ada satu pun awak media di tempat tersebut. "Biasanya kalau ada acara, di sini baru ramai," ucap Firdaus.
Tak jauh dari ruang media center, terdapat pintu masuk. Kondisinya terbuka lebar. Beberapa staf sekretariat KPU hilir mudik memasuki pintu tersebut. Di samping pintu, ditempel tiga kertas berukuran besar. Isinya, peta Tangsel, daftar caleg DPRD Banten dan juga calon anggota DPD.
Masuk ke dalam kantor, terÂhampar ruang tamu yang cukup luas. Isinya, penuh sesak oleh spanduk dan banner. Informasi yang ditampilkan bermacam-macam. Mulai dari lambang parpol, ajakan memilih, hinggagambar pasang capres dan cawapres. Tidak ketinggalan beÂberapa sofa ditempatkan di ruang ini. "Kami ingin pengunÂjung yang datang bisa nyaman dan mendapat informasi soal pemilu," ucapnya.
Sementara di dinding, ditempel belasan foto kegiatan dan tahapan Pemilu 2019. Seluruh foÂto komisioner KPU Pusat dan KPUD Tangsel juga dipasang saling berdekatan. Termasuk foto Ajat Sudrajat. Dia bertugas dalam bidang perencanaan dan data.
Di pojok ruang tamu, terdapat tanggal menuju lantai dua. Di lantai ini seluruh komisionerberkantor. Sayangnya, staf sekretariat tidak mengizinkan siapa pun naik ke lantai tersebut.
"Belum ada izin dari komiÂsioner, jaditidak boleh naik," cegah Firdaus.
Firdaus membenarkan, salah satu komisioner di KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mendapatkan sanksi dari DKPP. Tapi, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran keras dan bukan pemecatan.
"Beliau masih aktif sosialisasi tahapan pemilu," ucap Firdaus. Bahkan pada Selasa (22/1), kata dia, Ajat masih melakukan bimbingan teknis kepada salah satu ormas di kawasan Teras Kota, Tangsel.
Komisioner KPUD Tangsel, Mujahid Zein menambahkan, putusan DKPP yang memberi sanksi kepada salah satu komiÂsioner, tidak memengaruhi kiÂnerja menuju tahapan Pemilu. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan keras dan bukan diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner.
Dengan sanksi tersebut, kata dia, tidak menggugurkan tugas dan kewajiban yang bersangkuÂtan sebagai salah satu pimpinan KPU Tangsel. "Jadi status yang bersangkutan tidak berubah," tegasnya.
"Jadi Catatan Hidup Saya, Diperingatkan Keras" Bagaimana tanggapan Ajat Sudrajat? Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan di DKPP, tidak ada satupun pihak yang bisa membuktikan dirinya kader Partai Gerindra.
"
Alhamdulillah, sesuai fakta di persidangan saya tidak terbukti," ujar Ajat dalam keterangannya.
Menurut Ajat, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepadanya hanya karena tidak mencantumÂkan Curiculum Vitae (CV) saat melakukan pendaftaran menjadi anggota KPU Tangsel. Ia mengakui, saat mendaftar tidak mencantumkan keterangan seÂbagai tenaga ahli Anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Sehingga, hal itu menimbulkan praduga di masyarakat. "Hal itulah yang dipersoalkan oleh DKPP sehingga digelar pleno," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak mengenalpelapor. Bahkan, saat proses perÂsidangan berlangsung, dia tidak berusaha saling mengenal. "Saya enggak pernah komunikasi dan interaksi," kata dia.
Namun Ajat mengaku siap menerima dan menjalankan sanksi dari DKPP berupa teguran keras. "Ini akan menjadi catatan hidup, pernah diperingatkankeras," kenangnya.
Lebih lanjut, Ajat mengatakan, tidak mengetahui bagaimana proses yang terjadi di DKPP selama laporan masuk hingga pleno pemutusan sanksi. Sebab, ia mengaku lupa waktunya. Yang diingatnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai staf ahli dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR keluar bulan Juli 2017.
"Saya kemudian mengajukan surat permohonan berhenti bulan Januari 2018," ucapnya.
Untuk SK pemberhentian sebagai staf ahli anggota DPR, kata Ajat, hingga saat ini belum diterbitkan Setjen DPR. Namun, ia secara tegas membantah inforÂmasi yang menyatakan, dirinya adalah pengurus ranting Partai Gerindra. "Saya menyayangkan berita seperti itu keluar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.
Latar Belakang
Ajat Sudrajat Disidang DKPP
Diduga Jadi Kader Partai Gerindra
Komisioner Komisi PemilihanUmum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) Ajat Sudrajat diadukan aktivis LSM Pena, Ferly Fathurrohman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pertengahan 2018.
Alasannya, Ajat diduga menjadi salah satu pengurus Partai Gerindra. Pihak pengadu, membawa bukti berupa daftar nama Ajat Sudrajat dalam Surat Keputusan (SK) DPC Gerindra Tangsel.
Pengaduan tersebut dicatatÂkan dengan Nomor 269/I-P/L/ DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam prosesnya, rapat Pleno diÂhadiri lima anggota DKPP yakni, Harjono selaku Ketua merangÂkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
Hasil sidang DKPP diputuskan pada Rabu (2/1). Kemudian, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).
Dalam putusannya, DKPP meÂmuat empat poin yakni; mengabÂulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacaÂkan, dan memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, Ajat Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran. Karena, dia masih tercatat sebagai kader Partai Gerindra saat mendaftarsebagai calon anggota KPU Tangsel. Padahal, hal itu tidak boleh dan melanggar aturan.
"Dia juga tidak pernah meÂnyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran," ujar Harjono.
Menurut Harjono, DKPP hanya memutuskan memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat. Sehingga, tidak ada sanksi berupa pidana.
Harjono menuturkan, dalam putusannya, DKPP berpendapat, Ajat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Harjono mengatakan, pihaknya telah meminta Bawaslu untuk mengawasi KPU Banten agar memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel agar tidak ada lagi kasus seperti ini.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Amar putusannya sudah ada. "Jadi, Bawaslu sesuai amar putusan DKPP mengawasi puÂtusan tersebut, dipastikan untuk dijalankan," tandas Didih.
Sesuai amar putusan, kata Didih, KPU Banten wajib menÂindaklanjuti putusan dengan melayangkan peringatan keras secara tertulis kepada Ajat daÂlam waktu tujuh hari. Amar putusan sendiri, kata dia, Ajat tidak diberhentikan sebagai komisioner KPU Tangsel. "Bagi KPU dan Bawaslu tidak ada pilihan lain selain melaksanakan putusan DKPP," tandasnya.
Didih mengapresiasi, partisiÂpasi aktif masyarakat dalam meÂmantau penyelenggaraan pemilu sehingga muncul laporan terseÂbut. Dia berharap, peran terseÂbut terus dilakukan, sehingga Pemilu bisa benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
"Putusan DKPP telah memÂberikan kepastian hukum tenÂtang status laporan masyarakat," tandasnya.
Karena itu pihaknya meminta, penyelanggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas selama pelaksanaan pemilu.
"Semua penyelenggara harus bersifat netral dan terlihat neÂtral," tegasnya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana mengatakan, akan memÂberikan sanksi keras terhadap Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat sesuai putusan DKPP.
"Kami akan segera tindak lanÂjuti setelah kami terima salinan putusan resmi dari DKPP," ujar Eka. ***