Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Jakarta, Mau Nikah Kudu Punya Sertifikat Layak Kawin

Warga Minta Prosedur Disederhanakan

Rabu, 16 Januari 2019, 10:33 WIB
Di Jakarta, Mau Nikah Kudu Punya Sertifikat Layak Kawin
Foto/Net
rmol news logo Warga Jakarta yang hendak melangsungkan pernikahan, kini harus melengkapi diri dengan Sertifikat Layak Kawin (SLK). Sertifikat itu dikeluarkan Puskesmas di wilayah DKI.

Kemarin, Eka keluar dari lift di lantai dua Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Secarik kertas kecil berisikan nomor antrean dan poli tujuan, digenggamnya. Nomor antrean itu, didapatnya di lantai satu puskemas tersebut. Eka yang datang seorang diri, kemu­dian menanyakan poli tujuannya kepada petugas di lantai dua.

Tak berselang lama, dia di­arahkan menuju Poli Keluarga Berencana (KB). Ruangannya berada di pojokan lantai tersebut. Di sebelah kiri lift, atau tangga akses naik dan turun. Tepatnya, berada persis di belakang bagian pendaftaran di lantai dua.

Sambil menunggu namanya dipanggil, Eka mengambil tem­pat duduk yang berada persis di depan ruang Poli KB. Sesekali, perempuan yang mengenakan baju coklat dan berjilbab coklat muda itu, memainkan telepon pintarnya sembari menunggu panggilan petugas.

Tak begitu lama, dia dipang­gil petugas untuk masuk ke ruangan. Sekejap saja dia berada di ruangan itu. Lalu, dia keluar sembari membawa beberapa kertas yang mesti diisi. Isinya, berupa data dirinya dan beberapa catatan lain.

Selang beberapa menit, Eka mengembalikan kertas yang telah diisi itu ke dalam ruangan. Kemudian, dia diarahkan ke Ruang Laboratorium (Lab) yang berada di lantai tiga. Tak lupa, surat pengantar dari poli turut serta dibawanya.

Sampai di lantai tiga, Eka tidak bisa langsung masuk ke dalam Lab. Dia mesti menunggu selama belasan menit, hingga namanya dipanggil. Di Lab itu, Eka diambil darahnya, dan men­jalani uji kesehatan lainnya.

Tak sampai 10 menit, uji kesehatan yang dilakukan usai. Dia diminta menunggu selama minimal dua jam hingga hasil uji kesehatannya keluar. "Terus dikasih sertifikat," kata Eka.

Selang beberapa jam, hasil uji kesehatannya keluar. Dia pun mendapatkan SLK. Sertifikat itu berukuran kecil. Hanya sekitar 10x20 centimeter (Cm). Warna dasarnya putih. Hampir semuan­ya ditulis dengan huruf kapital. Di bawah tulisan besar itu, diisi nama pemegang sertifikat.

Di bagian belakang sertifikat, terdapat beberapa keterangan. Antara lain, paket pemeriksaan yang didapat dan keterangan­nya. Di Puskesmas Kecamatan Cipayung, sesuai dengan serti­fikat itu, ada lima jenis pemer­iksaan yang dilakukan.

Usai mendapatkan sertifikat, Eka menyebut, tes kesehatan calon pengantin merupakan hal yang baik. Menurutnya, hal itu penting untuk mengetahui kon­disi kesehatan calon pengantin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari. Apalagi, pemeriksaan kes­ehatan ini gratis. "Bisa saja ada yang menderita sesuatu, baru tahunya pas sudah nikah jika tak ada tes kesehatan," tandasnya.

Namun, Eka meminta prose­dur untuk melakukan pemeriksaan disederhanakan lagi. Sehingga, orang yang hendak memeriksakan kesehatannya, tidak perlu repot membawa sejumlah dokumen. Tak perlu pula bolak-balik keluar masuk ruangan.

"Kalau yang paling penting itu periksa darah, misalkan tes HIV atau hepatitis, ya langsung saja masuk ke Lab setelah daftar. Jadi, tak perlu datang ke be­berapa ruangan," sarannya.

Selain itu, lanjut Eka, syarat mesti bawa pengantar mulai dari tingkat RT juga bikin ribet urusan. "Bisa jadi, tidak selesai dalam satu hari," ucapnya.

Terakhir, Eka pun berharap, uji kesehatan sebelum menikah tidak serta merta menggagalkan pernikahan. "Selama tidak menunda atau membatalkan, ya tidak masalah. Catatannya, mungkin prosedurnya saja yang mesti disederhanakan," harapnya.

Yusra Ramsyi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Kecamatan Cipayung mengatakan, sertifikat untuk calon pengantin melaku­kan pemeriksaan kesehatan, se­suai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017. Adapun yang bisa melaku­kan pemeriksaan di Puskesmas Kecamatan Cipayung, yakni warga yang ber-KTP DKI dan luar DKI. "Warga ber-KTP DKI bisa periksa di Cipayung gratis," tandasnya.

Uji kesehatan ini, lanjutnya, memang sudah sesuai dengan yang disyaratkan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, warga luar KTP DKI juga bisa periksa di sini. "Tapi memang, dipungut bayaran," kata Yusra.

Sertifikat Tak Menunda Atau Menggagalkan Pernikahan...

  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Cipayung, Yusra Ramsyi menjelaskan, di tempatnya ini, ada beberapa jenis pemeriksaan.
Antara lain, fisik, hemoglo­bin (Hb) dan golongan darah. Selain itu, ada komunikasi in­formasi, edukasi kepada calon pengantin, pemeriksaan gizi dan imunisasi.

Mengenai imunisasi, lanjut­nya, memang sudah berjalan lama. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ada sesuatu yang kurang, maka diobati dulu. Tapi yang perlu dicatat, itu tidak menunda atau membatalkan pernikahan. "Diobati dulu. Kalau tidak bisa dilakukan di Puskesmas, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi," terangnya.

Di Cipayung, sambung Yusra, ada pemeriksaan tambahan selain beberapa pemeriksaan yang diwa­jibkan dalam Pergub. Tambahan yang dilakukan di Cipayung, yak­ni pemeriksaan gigi. "Di tempat lain, tidak menutup kemungkinan juga ada inovasi selain yang di­syaratkan," tandasnya.

Selain langsung ke Puskesmas tingkat kecamatan, calon pen­gantin juga bisa melakukan pemeriksaan awal di Puskesmas tingkat kelurahan.

Dewi Kurniabwati, bidan di Puskesmas Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur mengatakan, di kelurahan dilakukan pemeriksaan tahap awal. Seperti, diperiksa tensi darahnya. Atau, diperiksa kondisi fisiknya seperti lingkar perut.

Kalau alur dari puskesmas ke­lurahan, nanti setelah diperiksa awal itu, baru diperiksa di Lab di puskesmas kecamatan. Karena memang Lab-nya baru ada di Puskesmas kecamatan. "Untuk di sini, Lab-nya di Puskesmas Kecamatan Cipayung," jelas Dewi.

Di tempat sama, Kepala Puskesmas Lubang Buaya Ratna Budiani menyebut, sosialisa­si mengenai SLK dilakukan pihaknya dengan lintas sektor. Sosialisasi dilakukan dalam ber­bagai kegiatan di wilayah itu.

Menurutnya, sosialisasi tidak cuma di Puskesmas. Misalnya, dalam kegiatan Posyandu, atau Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), juga dilakukan sosial­isasi. Jadi, lanjutnya, pemerintah saat ini ingin memprioritaskan kesehatan warganya. "Tahun-tahun sebelumnya, kita beberapa kali dengar, bayi lahir tidak sem­purna karena orangtuanya tidak sehat," tutur Ratna.

Latar Belakang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Sukarela


Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait pernikahan warganya. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 185 Tahun 2017 tentang konsel­ing dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Dalam Bab 1, Pasal 9, Ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melang­sungkan perkawinan, yang pen­catatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas kesehatan yang di­maksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.

Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasar­kan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis keseha­tan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pen­gobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

Bekas Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) DKI Koesmedi Priharto menyebut, sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini se­bagai "Sertifikat Kawin". Dia menegaskan, pasangan yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.

"Nggak boleh nikah kalau nggak ada itu. Karena di serti­fikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-mas­ing. Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa ber­dampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi.

Proses pembuatan sertifikat itu terbilang singkat. Karena tidak memerlukan waktu berhari-hari jika pemohon memulai sejak pagi hari. Pemeriksaan bisa lebih lama jika diperlukan pemerik­saan lanjutan.

"Jika ada pemeriksaan lan­jutan yang tak bisa diitangani Puskesmas, maka waktu pener­bitan sertifikat kawin menye­suaikan waktu pengecekan labo­ratorium di instansi kesehatan lainnya," ucap Koesmedi.

Koesmedi mengatakan, pem­buatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memer­lukan pengecekan tambahan. Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perang­kat kesehatan yang mahal.

"Untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi. Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Di Jakarta, kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehami­lan bermasalah, kerap ditemui," katanya.

Beberapa Puskesmas di Jakarta telah melaksanakan aturan itu sejak tahun lalu. Rata-rata, Puskesmas memakai istilah "Sertifikat Layak Kawin" dalam judul sertifikat yang diberikan kepada calon pengantin. Namun, ternyata, tidak semua Puskesmas memakai judul seperti itu.

Salah satunya Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Puskesmas itu lebih memilih menggunakan is­tilah "Sertifikat Kesehatan Calon Pengantin". ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA