Subagyo menanti namanyadipanggil petugas Samsat Jakarta Timur. Beberapa menit sebelumnya, dia sudah mendaftarkan nomor kendaraannya. Sejumlah persyaratan pun telah dilengkapi. Mulai dari fotokopi identitas diri hingga kendaraan.
Kamis siang itu (20/12), Subagyo mengantre bersama pemohon pajak lainnya yang memadati kantor Samsat. Dia memang sengaja tak datang sejak pagi. Menurutnya, waktu kedatangan tak berpengaruh. Pagi atau siang, antrean tetap sama. Panjang.
Sekitar 15 menit sejak mendaftar,namanya dipanggil. Oleh petugas, dia diberi semacam kuitansi pembayaran. Besaran PKB yang harus dibayarkan sudah tertera di kuitansi tersebut. Dia hanya perlu membayar jumÂlah yang tertera, tanpa ditambah biaya apa pun.
Selanjutnya, Subagyo bergeserke loket pembayaran. Tak jelas benar jumlah persis yang harus dia bayarkan. Dia tampak mengeluarkan tiga lembar uang 100 ribuan. Kemudian, petugas memberikan uang kembalian kepada Subagyo.
Tak lama dia berada di loket pembayaran. Di loket tersebut memang tak terlihat antrean beÂrarti. Tak seperti antrean di loket pendaftaran dan loket peneriÂmaan STNK yang sudah selesai. Paling banyak, hanya lima orang yang mengantre di loket pembaÂyaran. "Nggak kena denda, Mas. Bayarnya biasa kayak nggak kena denda," ucap Subagyo, saat ngobrol-ngobrol.
Dia mengaku, pajak tahunansepeda motornya sudah jatuh tempo sejak September lalu. Dia mengaku tidak sempat membayarkan pajak tahunan motornya karena harus bekerja hampir setiap hari. Di hari itu pun Subagyo mesti minta izin dari kantornya.
"Sudah tiga bulan lebih telatnya. Terus terang, tak sempatwaktunya. Saya kerja dari Senin sampai Sabtu. Tapi ya Alhamdulillah, nggak kena denda karena ada kebijakan begini. Cukup membantu walaupun cuma berkurang beberapa puluh ribu," katanya.
Sebelum bisa bebas dari denda,Subagyo mengaku harus memperoleh surat ketetapan pajak. Surat itu diperolehnya dari kantor yang sama. Dia pun mendukung kebijakan tersebut dan berharap kebijakan itu bisa membantu masyarakat sepertinya.
"Kalau menurut saya bagus. Cukup membantu. Saya yakin bakal banyak yang bayar kalau ada program keringanan seperti ini," ucapnya.
Hari itu, ribuan orang memadatiKantor Samsat Jakarta Timur. Saking ramainya, pengambilan nomor antrean yang dibuka hingga jam tiga sore, mencapai angka sekitar 1.000. Sebagian warga pemohon pajak mesti duduk lesehan di lantai kantor Samsat karena keterbatasan kursi di ruang tunggu.
Antrean panjang paling jelas terlihat di loket pembayaran sepeda motor. Dari pintu masuk, loket sepeda motor berada di sebelah kiri. Lantai satu untuk yang ingin membayar pajak yang belum lewat jatuh tempo. Sedangkan lantai dua untuk pembayar pajak yang sudah lewat dari jatuh tempo.
Di lantai tersebutlah warga yang mengikuti program peÂmutihan PKB memproses surat-surat kendaraannya. Dari mulai pendaftaran, hingga STNK siap dan diterima oleh pemilik kendaraan.
Pemandangan berbeda justru terlihat di loket untuk pembaÂyaran pajak kendaraan roda empat atau lebih. Loket-loketnya berada di sebelah kanan pintu masuk. Hari itu loket roda empat tak seramai loket pemÂbayaran sepeda motor. Memang tampak antrean, tapi tak sepaÂnjang seperti di loket sepeda motor.
Dalam Sebulan, Ada Kenaikan Pembayaran Rp 17 M
Di Jakarta Timur
Meski didukung sejumlah warga, nyatanya ada pula warga yang menentang program penghapusan denda PKB. Wijaya salah satunya. Menurutnya, penghapusan denda justru malah memanjakan pemilik kendaraan yang tidak tertib membayarkan pajak kendaraannya.
"Kasihan yang tertib. Tiap tahun berusaha sebaik mungkin nggak telat, tertib, eh tahunya pemerintah bikin program peÂmutihan denda. Kalau menurut saya malah yang tadinya tertib malah bisa jadi nggak tertib. Mikirnya, toh dapat pemutihan denda kok," ucap Wijaya.
Lagi pula, katanya lagi, pemutihan denda PKB malah bertenÂtangan dengan kebijakan pengÂhapusan registrasi kendaraan jika tidak membayar pajak dua tahun. Kebijakan penghapusan denda PKB malah membuat pemilik kendaraan seakan mengentengkan kebijakan itu.
"Menurut saya ya begitu. Bertentangan. Kendaraan yang nggak bayar pajak harusnya dihapus, malah bisa dapat pemutihan. Nggak kena denda lagi," ucapnya.
Sebelumnya, selama satu bulan program tersebut dari pertengahan November hingga pertengahan Desember 2018, Samsat Jakarta Timur memperÂoleh pembayaran pajak senilai Rp 31 miliar.
"Angka penerimaan pajak selama satu bulan penghapusan saat ini berada di angka Rp 31 miliar," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefudin.
Dalam kurun waktu tersebut, ada 22.921 pemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya. Sehingga, ada kenaikan pemÂbayaran pajak atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 17 miliar dibanding sebulan sebelum ada penghapuÂsan denda pajak.
"Angkanya mencapai 22.921 kendaraan. Sehingga, ada kenaiÂkan SKP sebesar Rp 17 miliar atau 129 persen," ucap Iwan.
Dengan adanya program penghapusan pajak, dia menambahkan, pemilik kendaraan berÂbondong-bondong mendatangi Samsat untuk membayarkan tunggakan pajak kendaraannya.
"Program penghapusan denda juga membuat Wajib Pajak datang berbondong-bondong," jelasnya.
Latar Belakang
Target Pendapatan PKB Jakarta Rp 2,7 Triliun, Baru Dapat Rp 2,4 Triliun
Pemprov DKI tengah gencar berupaya meningkatkan penÂerimaan pajak. Salah satunya, dengan cara penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 15 November hingga 15 Desember, sebelum diperpanjang hingga 31 Desember nanti.
Salah satu yang turut serta menggelar program itu adalah Kantor Samsat Jakarta Timur. Di wilayah itu, masih ditemukan cukup banyak kendaraan bermoÂtor yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Berdasarkan data yang diinforÂmasikan Kepala Unit Pelayanan (UP) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin, jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak di DKI Jakarta, mencapai 239.680 unit. Maka dari itu, dalam beÂberapa waktu ini cukup gencar dilakukan razia.
Pada akhir November 2018, dilakukan operasi penertiban kendaraan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam satu hari terjaring 28 kendaraan, mobil maupun motor.
Iwan menjelaskan, potensi paÂjak yang diperoleh dari satu hari itu saja mencapai Rp 79.016.200. Terdapat enam pengguna motor dan satu pemilik mobil yang membayar di tempat. "Sisanya kami tunggu sampai lima hari ke depan, jika belum bayar akan kami beriÂkan peringatan," kata Iwan.
Menurut Iwan, cara seperti ini bisa meningkatkan nilai pajak kendaraan. Apalagi, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018, telah diberlakukan pengÂhapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, bagi peÂnunggak pajak.
"Target pajak kendaraan tahunini, kurang lebih Rp 2,7 triliun. Saat ini baru tercapai kurang lebihRp 2,4 triliun," ucap Iwan.
Untuk meningkatkan pelayanandi Samsat Jakarta Timur, Iwan mengatakan, pihaknya menambah dua loket pelayanan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau tungÂgakan pajak. Penambahan loket menyusul membludaknya wajib pajak yang mendatangi Samsat untuk membayar pajak kendaraan. "Kami tambah dua loket, khususnya SKP. Jadi, totalnya ada delapan loket," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menambah tiga loket pembaÂyaran Bank DKI di lantai satu dan empat. "Ada tambahan loket pembayaran juga. Loket ditambah karena banyaknya wajib pajak yang datang untuk membayar, apalagi mau hari terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerahmelalui pajak. Salah saÂtunya adalah pajak kendaraan bermotor. "Penghapusan mulai15 November sampai 15 Desember 2018," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama. Masa penghapusan itu kemudian diperpanjang.
Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, program ini dilakukan untuk keÂpentingan daerah dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, dalam hal tertib adminisÂtrasi pembayaran.
Pemberian pelayanan pengÂhapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor dilakukan di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melaÂlui ATM.
"Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesemÂpatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," ucap Bayu. ***