Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Buni Yani Sederhana Dibanding Para Tetangganya

Termasuk Penghuni Awal Di Kompleknya

Kamis, 29 November 2018, 09:28 WIB
Rumah Buni Yani Sederhana Dibanding Para Tetangganya
Buni Yani/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani.

Bekas dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta ini, divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran ke­bencian benuansa suku, agama, rasdan antargolongan (SARA). Seperti diketahui, Buni memposting video Ahok terkait penistaan agama Islam. Ahok pun telah menjadi terpidana.

Selama ini, tidak banyak orang tahu seperti apa kehidupan Buni Yani selama menjadi terdakwa hingga diputus bersalah oleh MA. Dalam kehidupan sehari-hari, dia menjalaninya secara sederhana. Tidak ada kemewahan yang ditampakkannya.

Rumahnya yang berada di B2 Nomor 15, Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Depok, Jawa Barat sederhana. Cat warna krem sudah memudar. Bentuknya juga paling mungil dibanding rumah yang mengapit di kanan kirinya. Di halamannya hanya ada beber­apa pohon dan rumput. Sendal dan sepatu dibiarkan begitu saja di depan pintu masuk.

Tidak ada kendaraan mewah yang terparkir di rumah tipe 45 dan luas tanah 114 meter persegi ini. Hanya ada satu sepeda motor teronggok di garasi. Beberapa pakaian dibiarkan mengering di jemuran yang terlindung kanopi itu.

Tidak ada keramaian di rumah satu lantai itu. Setelah dipanggil beberapa kali, sang penghuni rumah membuka pintu perlahan. Badannya tidak ditampakkan. Hanya bagian kepala saja yang melongok keluar.

Mengenakan kaca mata dan kaos hijau, wajahnya tampak tegang dan menjawab dengan terburu-buru. "janjian dulu kalau mau wawancara sama saya," ucap Buni Yani, Selasa (27/11). Setelah menjawab dengan sing­kat, Buni Yani lantas menutup pintu rumah.

Berdasarkan pengamatan, rumah Buni Yani tampak sederhana.Pagarnya tidak terlalu tinggi. Sedangkan mayoritas rumahdi perumahan tersebut telah direnovasi dengan ukuran lebih besar dan mewah. Mayoritas warga mempunyai kendaraan roda empat yang terparkir di garasi.

Salah seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, setiap hari, Buni Yani tetap beraktivitas seperti biasa, menggunakan ken­daraan roda dua. "Pak Buni tidak punya mobil, jadi pakai motor kalau mau kemana-mana," ujar petugas keamanan itu.

Kendati sedang menghadapi kasus hukum, kata pria tersebut, setiap hari Buni tetap pergi pagi hari untuk bekerja dan kembali menjelang larut malam.

"Beliau ramah dan suka me­nyapa bila bertemu orang lain," ucap pria yang mengenakan kaos warna gelap itu.

Pria tersebut menambahkan, Buni merupakan salah satu war­ga yang pertama kali menghuni perumahan ini 13 tahun lalu. Buni, kata dia, tinggal bersama istri dan dua anak yang masih kecil. Anak pertamanya sekolah tingkat SMP dan anak keduanya masih SD.

"Keduanya sekolah dekat sini," ucapnya.

Merasa Tidak Mengedit Video

Bagaimana tanggapan Buni Yani? Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, kliennya kecewa terhadap putu­san MA.

Sebab, menurutnya, Buni Yani tidak pernah melakukan pengeditan gambar sebagaimana dakwaan jaksa. "Buni sangat ke­cewa karena seharusnya kasasi dia itu diterima. Memang tidak pernah diedit sama sekali," ujar Aldwin.

Walaupun putusan sudah ke­luar, Aldwin mengaku hingga saat ini belum menerima amar putusan MA. Sehingga, dirinya belum mau berpendapat panjang lebar soal eksekusi ke penjara. Dia akan membaca terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini. Kita belum tahu isi amar putusan­nya," ujarnya, kemarin.

Namun, berdasarkan infor­masi yang didapatkannya, tim kuasa hukum harus memper­baiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. Pasalnya, jika dilihat dari register di web, ka­tanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

"Artinya, memperbaiki putu­san bandingnya. Jadi, menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum," katanya.

Tim kuasa hukum, kata Aldwin, belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

"Yang diperbaiki seperti apa, kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya," imbuhnya.

Namun, dia memastikan, kliennya masih berada di Jakarta. "Senin malam (26/11) kami koor­dinasi di kantor saya," ujarnya.

Dikatakan Aldwin, saat ini kliennya belum menjalani masa tahanan atau penjara karena dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, langsung menga­jukan banding. "Masih bebas," tandasnya.

Latar Belakang
Eks Dosen, Dihukum 1 Tahun 6 Bulan


Bekas dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta, Buni Yani akhirnya diputus bersalah dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Mahkamah Agung (MA) da­lam putusan kasasi menghukum Buni Yani selama 18 bulan pada 22 November 2018. Kasus ini diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta para hakim ang­gota, yakni Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania dan Maman Supratman.

Sebelumnya, Buni Yani didakwadengan dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahanvideo yang sudah dipotong.

Pasal pertama yang didakwa­kan adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1. Jaksa menilai, Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik.

Informasi itu berupa video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dari total video sepanjang 1 jam 48 menit, dipangkas jadi 30 detik, yang ada di menit ke 24:00 sam­pai menit 25:00.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. "Sehingga, perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama non-Islam," ujar jaksa.

Akibatnya, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, karena terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.

"Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang," papar hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Buni Yani masih bebas setelah putusan tersebut,karena vonis itu tidak disertai dengan perintah eksekusi. Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE pada 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun me­nempuh jalur kasasi pada 20 Juli 2018.

Kini, Buni Yani menjadi salah satu anggota tim media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ia berharap Prabowo-Sandi menang agar bisa bebas dari jeratan hukum.

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun karena saya dikriminalisasi," kata Buni.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut, hukuman Buni Yani sama den­gan hukuman di pengadilan tingkat pertama, yakni satu tahun enam bulan penjara.

"Kembali ke putusan tingkat pertama yang sudah dikuatkan di tingkat banding. Sehingga, putusan kasasi ini tetap satu tahun enam bulan penjara," ujar Abdullah.

Perbaikan yang dimaksud, kata Abdullah, adalah mengoreksi putusan yang diberikan di tingkat terakhir pengadilan lain selain MA. Dalam hal ini ada Pengadilan Tinggi.

"Artinya, MA menolak per­mohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," katanya.

Salinan lengkap putusan terse­but, lanjut Abdullah, baru dapat diterima pihak yang berperkara paling cepat tujuh hari setelah terbitnya petikan putusan.

Namun demikian, kataAbdullah, pihaknya akan segera mengirimkan putusan tersebutke­pada Jaksa Penuntut umum(JPU) dan Buni Yani sebagaipihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," janji dia.

Menurut Abdullah, putusan kasasi MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan eksekusi atas vonis yang dijatuh­kan kepada Buni Yani. Sehingga, JPU bisa segera melaksanakan eksekusi setelah menerima pu­tusan kasasi MA.

"Jadi, pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," ujar Abdullah.

Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari menambahkan, Kejari Depok masih menunggu salinan putusan kasasi atas perkara Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi Buni Yani.

"Vonis belum kita terima. Aturannya demikian," ujar Sufari.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, vonis yang diberikan terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, murni berdasarkan aturan perundang-undangan serta sejalan dengan proses penegakan hukum.

"Putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, inkrah, yang tentunya menjadi kewa­jiban bagi jaksa untuk melaksan­akan putusan itu," ujar Prasetyo di Jakarta.

Mengenai rencana eksekusi, kata Prasetyo, pihaknya mela­lui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) tetap menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA.

"Salinan berkas tersebut sangatpenting karena akan dijadi­kan dasar untuk melaksanakan putusan," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA