Meski ramai dikritik, jadi KPU tetap akan memasukan ODGJ ke dalam DPT nih? Kalau soal didata, semua pasti didata dalam daftar pemilih. Cuma untuk menggunakan hak pilih atau tidak mengunakan hak pilih, nah itu yang kami lihat dulu situasinya. Tapi semua yang sudah masuk dafÂtar pemilih, pada prinsipnya bisa menggunakan hak pilih. Kecuali dia dinyatakan tidak mampu, atau tidak bisa mengunakan hak pilihnya, baru kemudian tidak menggunakan hak pilihnya.
Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019? Tidak pernah ada istilah orang gila menggunakan hak pilihnya, itu enggak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa. Nah mereka itu yang nanti kemungÂkinan bisa ikut memilih.
Apakah perlu surat rekomendasi dari RS atau dokter supaya dia bisa masuk daftar pemilih dan memilih? Kalau untuk pendataan tentu tidak. Kalau pendataannya kan, sepanjang dia sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, maka dia akan didata. Tetapi kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia ternyata tidak mampu menggunakan hak pilihnya, maka harus ada ketÂerangan itu, dan dia dinyatakan tidak mampu menggunakan hak pilihnya.
Tapi untuk bisa memilih perlu surat dari keterangan dari dokter atau tidak? Perlu, kan sudah ada regulasinya. Untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengÂganggu bisa memilih. Kalau mengganggu ya tidak bisa.
Meski ada surat rekomendasi bisa milih dari ahli, tapi yang namanya gangguan mental itu kan cenderung tidak stabil. Kenapa KPU membolehkan mereka untuk memilih? Mereka tetap boleh memiÂlih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya, tidak bisa menentukan pilihan. Ada juga gangguan yang tidak mempengaruhi kemamÂpuan untuk mengunakan hak pilih. Jadi tetap diÂmasukkan ke DPT karÂena kesehatan mental atau jiwa itu sebetulÂnya juga gradasinya banyak. Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, sementara soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.
Saat hari H pencoblosan nanti jadi mereka harus bawa surat ketÂerangan itu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Bisa iya, bisa tidak. Karena sebetÂulnya teknisnya kan bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara saja. Kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu, yang ini enggak bisa, yang ini enggak bisa, lalu yang ini bisa.
Ketika mereka mencoblos apakÂah akan didampingi seperti kaum disabilitas lainnya? Oh iya, KPU akan menyamakan perlakuan antara penyandang disÂabilitas mental dengan penyandang disabilitas lainnya. Jadi mereka akan mendapatkan bantuan dalam mengÂgunakan hak pilihnya. Bantuan yang diberikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara. Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS.
Berapa jumlah penyandang disÂabilitas mental? Sampai saat ini sudah ada sebagian penyandang disabilitas mental yang masuk ke DPT Pemilu 2019, tapi belum semuanya. Itu masuk dalam data penyandang disabilitas secara umum yang jumlahnya masih tercatat sebanyak 400 ribu orang.
Ini kebijakan baru ya? Enggak, tahun-tahun sebelumnya sudah kami lakukan juga.
Apakah akan ada sosialisasi ke kalangan disbilitas? Iya nanti kami akan ke tempat para penyandang disbilitas, kami ketemu dengan mereka di sana. Sebetulnya bertemu itu sudah dilakukan berapa kali dengan organisasi semacam itu. Jadi mereka tinggal siapkan yang harus dipenuhi, karena saudaranya wajib didata, dalam data pemilih. Masalah seseorang bisa atau tidak bisa menggunakan daftar pemilihnya, kalau ada keterangan tertentu dia tidak bisa digunakan haknya.
Apakah akan ada kerjasama dengan instansi terkait seperti Kemensos? Kalau itu bisa saja. Selain itu kami juga akan bekerja sama dengan orang biasa yang menangani itu. Jadi bukan hanya dengan lembaga pemerintah saja. ***
BERITA TERKAIT: