Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Terdengar Suara Tidak Setuju Di KPK Setelah Penyelidik Dilantik Jadi Penyidik

Sabtu, 27 April 2019, 10:11 WIB
Terdengar Suara Tidak Setuju Di KPK Setelah Penyelidik Dilantik Jadi Penyidik
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 21 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4). Puluhan peny­idik itu diharapkan dapat memperkuat peninda­kan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelantikan ini upaya untuk memperkuat KPK. "Dengan penambahan penyidik hari ini, maka total penyidik yang dimiliki KPK adalah 117 orang," jelas Febri.

Ia menambahkan, 21 penyidik itu sudah men­jalani masa pelatihan selama lima pekan, sejak 11 Maret hingga 13 April 2019. Penyidik yang mengikuti pelatihan, telah memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan dan berpengalaman di bidang penyelidikan selama dua tahun.

"Selama lima pekan, para penyidik muda ini telah menerima pelatihan tentang hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building. Pelatihan tahun ini adalah ke­empat yang digelar KPK. Sebelumnya pelatihan serupa pernah dilakukan pada 2012, 2014, dan 2015," sambungnya.

Kata Febri, upaya penguatan penindakan KPK akan terus dilakukan sebagai sebuah pro­gram berkelanjutan. Para pegawai KPK yang menjalankan fungsi sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dapat ditugas­kan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan, sepanjang memenuhi syarat kompetensi, jaba­tan dan pengalaman kerja menangani perkara tindak pidana korupsi.

Sayangnya, tambahan kekuatan pada bagian penyidikan KPK ini memunculkan gejolak inter­nal. Muncul poster-poster yang mempertanya­kan tentang diangkatnya 21 penyelidik menjadi penyidik itu.

Salah satu argumen dalam poster itu menye­but tentang 'penyidik ilegal' serta 'siap-siap praperadilan'. Selain itu, ada pula poster yang menuding adanya diskriminasi.

Poster-poster yang menyuarakan ketidaksetu­juan atas pelantikan penyelidik menjadi penyidik itu tertempel di beberapa sudut KPK.

Lantas, bagaimana tanggapan eks pimpinan KPK dan pimpinan KPK terkait hal ini. Berikut pemaparannya.

Saut Situmorang: Dinamika Di KPK Tinggi, Kami Tak Akan Matikan

Kalau kritik itu, ya biasa. Keberatan, penolakan, tantangan, dan meragukan itu biasa. Tapi putusan pimpinan KPK berlima kolektif kolegial.

 Apa harapan Anda terhadap 21 penyidik yang baru?
Mereka ini kami dorong supaya menjadi penyidik yang saya kata­kan di dalam beberapa kesempatan, 'Anda harus bisa buka kasus-kasus besar'.

Latar belakang mereka apa?
Mereka ini kan berasal dari penye­lidik KPK yang telah mengikuti pen­didikan dan pelatihan. Tugas baru ini, diberikan supaya karier mereka tidak macet di tempat yang itu-itu saja.

Supaya tidak membosankan?
Kami ingin mengajak supaya kariernya tidak stuck. Karier yang paling menarik tentunya, kami tanya kepada mereka. Mereka ditanya dulu, punya niat tidak kariernya lebih me­nantang lagi.

Selanjutnya?
Jenjang karier yang jelas bakal membuat orang-orang ingin bekerja di KPK. Bekerja karena memang jelas bahwa kita berpikiran selalu, ba­gaimana di masa depan, bagaimana. Bila perlu, pimpinan KPK itu orang-orang dari KPK.

Tak lama setelah pelantikan 21 penyidik baru, beredar surat edaran dari internal KPK yang seo­lah mengungkapkan rasa ketidak­setujuannya. Apa ada masalah di internal KPK?
Memang, KPK baru saja melantik 21 penyidik dan tiga di antaranya se­dang sakit. Terkait jumlah, saya rasa tidak ada masalah. Begini lho, kerja di KPK itu bukan kerja semacam mesin, robot, dan lain-lain. Sehingga, ketika seseorang berpengalaman di KPK, maka tidak usah menunjukkan siapa penyidik KPK itu.

Maksudnya?
Orang-orang yang bekerja di KPK, pada dasarnya penyelidik. Mindset-nya penyelidik. Karier yang paling menarik, namun apakah seseorang memiliki karier yang lebih menantang lagi.

Agar bisa membongkar perkara-perkara besar?
Ya, tentunya nanti mereka akan kami dorong menjadi penyidik-penyidik yang membuka kasus-kasus besar. Harapannya, menjadi penyidik untuk penempatannya di sejumlah satuan tugas.

Lantas, bagaimana atmosfer di internal KPK setelah beredarnya surat edaran itu?
Mengenai hal ini, di KPK itu terda­pat dinamika tinggi yang kami tidak boleh mematikan dinamika tersebut. Selain itu, yang tidak boleh di KPK ini semacam menimpuki Pak Saut dengan batu. Nah, itu kan tidak boleh lantaran tindakan amoral.

Kalau kritikan bagaimana?
Kalau kritik itu, ya biasa. Keberatan, penolakan, tantangan, dan meragukan itu biasa. Tapi putusan pimpinan KPK berlima kolektif kolegial. Artinya, kami bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebetulan, pimpinan KPK berlima datang yang memang untuk disuruh-suruh. Saya tegaskan, jika mau jadi pimpinan, ya dia harus independen.

Jadi, poster yang mempertanya­kan tentang diangkatnya 21 peny­idik baru tidak akan dicopot?
Saya tegaskan sekali lagi, dinamika itu biasa. Terkait poster juga tidak akan dilepas. Silakan, bisa dilihat masih menempel di lokasi yang sama. Misalnya nanti atau kapan ada poster baru, maka diganti dengan poster ba­ru. Jadi, kami tetap berpikiran bahwa itu bagian dari dinamika. Pimpinan KPK berlima pasti akan memutuskan kebijakan. Percayalah, kebijakan itu tidak atas kemauan sendiri. Kita gambar besarnya adalah membawa jenjang karier orang kerja di KPK ini tertantang.

Haryono Umar: Seharusnya Di Internal Saja, Tidak Usah Keluar

Memang, biasanya yang namanya penyidik itu adalah KPK meminta kepada Polri. Nah, Polri akan mencari orang-orang terbaiknya...

Apa tanggapan Anda terkait mun­culnya surat terbuka dari inter­nal KPK kepada pimpinan KPK tentang pengangkatan penyelidik menjadi penyidik?
Itu sebenarnya masalah internal KPK ya. Bisa diselesaikan secara internal. Mungkin saja ada wadah pegawai yang tidak setuju, atau tidak puas. Itu bisa dijelaskan pimpinan.

Pernah jadi pimpinan KPK, apa pandangan Anda terhadap keputu­san pimpinan KPK saat ini?
Pimpinan memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pegawai KPK itu kan bermacam-macam, ada yang pegawai tetap, ada juga pegawai yang diperbantukan, seperti dari PNS, Polri, Kejaksaan. Ada juga pegawai tidak tetap.

Semuanya itu sudah diatur dalam Peraturan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, ada kode etiknya, ting­gal mengikuti itu saja.

Bagaimana jika ada kebijakan pimpinan yang dipertanyakan?

Seumpama ada hal-hal yang perlu dipertanyakan, ya memang harus di­jawab oleh pimpinan KPK dengan se­jelas-jelasnya. Apabila ada perbedaan pendapat, diupayakan untuk dicari perbedaan itu dimana, dan dicarikan solusinya, bukan dibuat gaduh.

Ada kekhawatiran, pimpinan KPK dikerjai, dan ada manuver politik dari oknum KPK. Apa hal itu bisa terjadi?
Mungkin saja ada dugaan demikian. Makanya, harus di-clear-kan supaya tidak mengganggu ritme kerja KPK. Harus dijelaskan dengan sebaik-baiknya.

Dengan adanya surat terbuka inter­nal KPK, ini kan harus dipertanyakan juga. Kenapa bisa keluar.

Seharusnya tidak keluar?
Seharusnya hanya di internal KPK saja. Makanya, harus di-clear-kan oleh pimpinan KPK. Memang peker­jaan pimpinan KPK itu banyak sekali, disamping mengurus pencegahan dan penindakan, itu juga sudah memakan energi yang banyak, ditambah lagi permasalahan internal.

Apakah masalah seperti ini muncul akibat kurang perhatian pimpinan KPK terhadap masalah internal?
Seharusnya, ini bukan menjadi tumpuan pimpinan KPK saja, tetapi semua pihak juga mencari solusinya. Termasuk penasihat. Kemudian, para deputi dan sekretaris jenderal, ter­masuk biro SDM-nya untuk mengkaji dan mencari solusi di antara perbe­daan tersebut.

Kenapa bisa terus menerus mun­cul surat seperti ini?

Berarti permasalahan yang sebelumnya belum ditindaklanjuti sampai tuntas. Makanya, harus ditindaklanjuti. Kalau tidak, akan terjadi seperti ini terus. Harapan kita, supaya semuanya bisa be­rembuk. Bukan hanya pimpinan, mung­kin saja pimpinan tidak sempat, namun fungsi dari penasihat ada di situ. Nah, di situlah perannya untuk menjembatani adanya perbedaan-perbedaan antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK.

Apakah pengangkatan penye­lidik menjadi penyidik melanggar prosedur?

Penyelidik KPK itu kan dari kepoli­sian, ada juga dari auditor yang diangkat menjadi penyidik. Dulu auditor yang diangkat menjadi penyidik itu, namanya penyidik independen, itu kan tentunya harus melalui screening, proses rekrut­men yang cukup panjang dan juga pelatihan. Karena penyelidikan dan penyidikan itu berbeda. Karena peny­idikan itu sudah ranah hukum.

Biasanya seperti apa?
Memang, biasanya yang namanya penyidik itu adalah KPK meminta kepada Polri. Nah, Polri akan mencari orang-orang terbaiknya, di sana mer­eka juga ada suatu proses, kemudian dikirimlah kepada KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA