Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), Asrori S Karni, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.
Dia menyatakan, alasan MUI memperluas cakupan pemantauan siaran hingga ke medsos karena punya cakupan siaran yang begitu luas.
Selain itu, Asrori memandang medsos punya pengaruh yang semakin kuat dalam amplifikasi narasi keagamaan, termasuk siaran Ramadan.
"Kita akan perluas kolaborasi pemantauan ini," ujar Asrori.
Dia menyebutkan, langkah kolaborasi akan dilakukan MUI bukan hanya dengan kantor perwakilan di seluruh daerah Indonesia, tetapi juga dengan kelompok akademik.
Pasalnya, Asrori mengatakan kalau MUI memiliki program strategis untuk melakukan pemantauan siaran dengan unsur akademik.
"Dengan MUI provinsi dan beberapa perguruan tinggi UIN (Universitas Islam Negeri), sebagai tindak lanjut Infokom Go to Campus beberapa waktu lalu," urai Asrori.
"Jadi civitas perguruan tinggi kita libatkan yang objeknya diperluas tadi dari sisi pemantau," sambungnya.
Lebih lanjut, Asrori memastikan pemantauan yang akan dilakukan pada siaran Ramadan bisa patuh terhadap regulator, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain itu, siaran Ramadan juga harus patuh terhadap beberapa fatwa yang dikeluarkan MUI.
Fatwa tersebut, antara lain bermuamalah di media sosial, antipornografi, narasi publik sehat yang antikebencian, dan fitnah. Hal itu sudah dirumuskan MUI ke dalam standar pantauan.
"Nanti kriteria media sosial dan bagaimana mekanisme pemantauannya sedang dimatangkan oleh Pokja Media Watch Komisi Infokom. Itu dari sisi objek yang dipantau," demikian Asrori menambahkan.
BERITA TERKAIT: