Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Kenapa Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum

Kamis, 25 April 2019, 10:42 WIB
Kenapa Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Foto/Net
rmol news logo Hingga hari ini, peluang munculnya rekomen­dasi pemungutan suara ulang (PSU) di tem­pat pemungutan suara (TPS) tertentu, masih terbuka.

Bawaslu memastikan, pengawasan terhadap rekapitulasi suara di level kecamatan terus ber­langsung. Apabila ada laporan ketidakwajaran yang bisa dibuktikan, pihaknya tidak ragu untuk merekomendasikan PSU.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar men­jelaskan, penyebab dilaksanakannya PSU adalah pelanggaran yang antara lain dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Misalnya, petugas KPPS terang-terangan berpihak dan mencoblosi surat suara. Jenis pe­langgaran tersebut sudah masuk ranah pidana pemilu.

Nah, rekomendasi PSU pasti dikeluarkan plus seluruh petugas KPPS-nya diganti. Petugas KPPS yang terbukti tidak netral itu pun bisa dipen­jara.

Sebenarnya, apa saja penyebab harus dilaku­kan PSU? Berikut keterangan lengkap dari Komi­sioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan ditang­gapi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Fritz Edward Siregar: Masih Boleh PSU Sampai 27 April
 
Kita harus melihat kasusnya dulu ya. Ada juga PSU itu karena KPPS-nya mencoblos lebih dari sekali.

Saat ini sedang proses rekapitulasi di kecamatan. Ada catatan dari Bawaslu?
Memang, ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi, tapi dalam rekap itu diketahui. Misalnya sudah jelas, dia punya mekanisme apabila ada ketidaksepahaman, antara saksi dengan pengawas TPS dan petugas KPPS. Misalnya, C1-nya bisa dibuka, untuk melihat C1 planonya. Tapi mungkin, ada persoalan-persoalan yang masih dimungkinkan terjadinya PSU.

Contohnya?
Misalnya, ketahuan ada beberapa pemilih yang seharusnya tidak pu­nya hak pilih, tetapi dia memilih. Itu baru ketahuan saat dia rekapitulasi di kecamatan.

Sesuai dengan ketentuan di un­dang-undang, maka itu harus dilaku­kan PSU, meskipun sudah dilakukan rekapitulasi di kecamatan.

PSU harus dilakukan dalam 10 hari setelah pemungutan suara ya?
Undang-undang memperbolehkan 10 hari sejak hari pemungutan suara. Berarti sampai tanggal 27 April 2019. Itu secara undang-undang masih diperbolehkan untuk dilaksanakan PSU.

Bagaimana evaluasi dari Bawaslu terhadap kinerja para petugas di lapangan?
Saya rasa, saya tidak bisa memberi­kan evaluasi sekarang. Karena, kawan-kawan masih terus menjalankan tugas­nya. Ada PSU, ada pemilu lanjutan, ada pemilu susulan. Saya rasa, belum cocok saya memberikan evaluasi.

PSU itu karena apa?
Kalau kita melihat, banyaknya PSU itu karena ada logistik yang kurang. Atau, karena ada pemilih dari luar daerah yang mencoblos tanpa meng­gunakan A5.

Apakah ada sanksi terhadap mereka?
Kita harus melihat kasusnya dulu ya. Ada juga PSU itu karena KPPS-nya mencoblos lebih dari sekali. Beberapa PSU, seperti yang terjadi di Tapanuli Tengah, KPPS-nya itu sudah diganti, karena ketahuan tidak netral.

Bagaimana dengan proses pi­dananya?
Proses pidananya berjalan, semen­tara PSU-nya dilaksanakan anggota KPPS yang berbeda.

Faktor lainnya?
Ada pemilih yang sebetulnya tidak berhak memilih, tapi diberi hak pilih di situ. Untuk itu, dilaksanakan PSU juga, karena melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf D.

Soal kotak suara yang terbakar di beberapa lokasi?
Yang saya tahu, yang baru itu di Sumatera Barat. Teman-teman tanya saja ke sana untuk lebih detailnya. Yang saya tahu itu, ada 17 kotak suara terbakar, tapi sudah diidentifikasi itu dari TPS mana saja.

Apa yang Bawaslu lakukan un­tuk menghadapi masalah ini?
Sekarang kami tinggal menunggu dari KPU-nya, apakah dapat meng­gunakan form C1 yang digunakan para saksi dan para anggota KPPS. Dokumen tersebut kan sudah ada ki­ra-kira. Tapi, surat suara aslinya yang ada dalam kotak, itu yang hilang. Kalau form C1 kan sudah terbagi di antara para saksi dan petugas TPS.

Ada kemungkinan PSU?
Apakah mereka bersedia un­tuk menggunakan form yang ada, atau akan lakukan pemungutan suara ulang, untuk itu kami masih menunggu, bagaimana hasil rapat antara KPU dengan Bawaslu, dan partai politik. 

Dahnil Anzar Simanjuntak: Gambaran Nyata Ada Kecurangan Pemilu 

"Kan ada kendala itu muncul karena kendala teknis, seperti kendala logistik dan ini terkait dengan ketidakmampuan dan ketidak profesionalan dari KPU, ini satu sisi."

Apa tanggapan Anda terkait PSU di sejumlah TPS?
PSU itu menjadi gambaran nyata, bahwasanya ada kecurangan, ada kerusakan dalam penanganan pemilu kali ini. Bahkan, kecurangan-kecuran­gan tersebut bagi kami sudah TSMB, bukan TSM saja.

Maksud Anda?
TSMB yakni terstuktur, sistematis, masif dan brutal. Bahkan, tidak hanya pada pencoblosan saja, proses kecurangan yang terstruktur itu su­dah terjadi sejak masa kampanye. Kemudian yang sudah berulang kali kami sampaikan protes, seperti pendataan oleh aparat dan macam-macam, itu semua proses saat kam­panye.

Bagaimana saat pencoblosan?
Adanya kecurangan pada saat pencoblosan, banyak sekali indikas­inya, banyak sekali peristiwanya. Terus apa yang terjadi pasca pen­coblosan.

Jadi, ini terang sudah TSMB. Keputusan KPU dan Bawaslu untuk PSU adalah indikasi yang sangat kuat bahwa TSMB itu terjadi.

BPN tidak khawatir dengan PSU ini justru akan merugikan BPN?
Kami tidak melihat ini akan menguntungkan kami atau tidak. Yang paling rugi adalah rakyat Indonesia.

Seluruh rakyat Indonesia dirugikan oleh praktek perusakan atau peram­pasan kedaulatan suara rakyat. Jadi perampasan kedaulatan suara rakyat yang dilakukan secara TSMB ini, merugikan rakyat secara keseluruhan, bukan rugi 01 atau rugi 02. Yang jelas, kecurangan-kecurangan ini, pemungutan suara ulang merugikan rakyat Indonesia.

BPN mememukan TPS yang me­mang layak dilakukan PSU?
Banyak sekali ya TPS yang perlu PSU.

Daerah mana saja itu?
Ada beberapa daerah seperti di Surabaya yang sudah diputuskan. Beberapa daerah di Jawa Tengah, beberapa daerah di Sumatera Utara, terus beberapa daerah lain yang ke­curangannya sangat masif dan praktek intimidasinya juga masif. Itu yang menjadi perhatian.

Dari temuan BPN, kecurangan yang terjadi apa saja, sehingga harus dilakukan PSU?
Misalnya di luar negeri seperti di Malaysia. Polanya kan pencoblosan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, pencoblosan secara send­iri, pengaturan jumlah surat suara, kemudian intimidasi dan macam-macam.

Dengan banyaknya TPS yang PSU, apakah Anda melihat adan­ya kelalaian penyelenggaran Pemilu?
Bagi kami tidak tunggal terkait kelemahan dan ketidakmampuan dari penyelenggara pemilu.

Namun, salah satu TPS yang dilakukan PSU adalah karena terkendala logistik Pemilu. Apa tang­gapan Anda?
Kan ada kendala itu muncul karena kendala teknis, seperti kendala logis­tik dan ini terkait dengan ketidak­mampuan dan ketidak profesionalan dari KPU, ini satu sisi.

Sisi lainnya?
Yang lebih berbahaya adalah ke­tika itu disengaja atau melibatkan aparat. Itu yang menjadi perhatian serius kita.

Kalau tidak mampu, kan bisa diper­baiki. Kata Bung Hatta, bodoh itu bisa belajar, tetapi kalau tidak jujur itu sulit diobati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA