Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 19 Februari 2025, 14:02 WIB
Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto/Ist
rmol news logo Imbas pungutan liar terhadap warga negara China, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat 71 pegawai.

Hal itu disampaikan Menteri Imipas, Agus Andrianto ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia mengurai pemerintah menerima nota diplomatik dari kedutaan besar republik rakyat Tiongkok pada tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta yang menjelaskan telah terjadi pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. 

Dalam rinciannya, pada periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara China dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000 kepada masing-masing warga Cina,

Kemudian, Kementerian Imipas melakukan tindak lanjut dan investigasi. Selanjutnya ditemukan fakta berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik terdapat sejumlah 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tertera di dalam nota diplomatik tersebut

"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Cina serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing,” kata Agus Andrianto dalam rapat.

Pihaknya lantas melakukan penindakan tegas terhadap oknum pegawai dari Keimigrasian yang melakukan pungutan liar tersebut. 

"Atas peristiwa tersebut per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas konter,” jelasnya.

"Sedangkan untuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari,” tegas Agus.

Ia menambahkan 71 pegawai keimigrasian itu telah menjalan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas.

“Bagi para pegawai yang telah di nonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA