"Asas ini bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima setiap warga negara," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan dalam Simposium Nasional bertema "Implementasi Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum", di UIN Mataram, dikutip Rabu 19 Februari 2025.
Praktisi hukum dari UIN Mataram, M. Riadhussyah menambahkan, dari perspektif hukum pidana, asas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan substantif.
"Kewenangan tunggal jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara pidana harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat," kata Riadhussyah.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), Irpan Suriadiata menyebutkan, asas
dominus litis dapat memperkuat dominasi kejaksaan dalam proses hukum.
"Tanpa pengawasan yang ketat, bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Sistem peradilan harus bersifat independen, bukan menjadi alat politik," ujar Irpan.
Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.
BERITA TERKAIT: