Aturan tersebut membenÂtang di hampir seluruh wilayah Jakarta, kecuali Jakarta Utara. Berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari. Tidak lagi dari pagi hingga malam hari non stop. Di Jakarta Timur, Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan jadi dua ruas jalan yang menerÂapkan aturan tersebut.
Pagi dan sore hari, Jalan MT Haryono, mulai dari Simpang UKI Cawang hingga Simpang Pancoran maupun sebaliknya, kerap dilanda kemacetan. Selain volume kendaraan, kemacetan juga akibat dari penyempitan jalan karena proyek infrastrukÂtur yang sedang dikerjakan di jalur tersebut.
Pada sore hari, sistem ganjil genap berlaku dari jam empat sore hingga jam delapan malam. Dari pengamatan di Simpang UKI Cawang, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono, persis di depan Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) terpantau paÂdat. Hanya ada dua lajur jalan yang tersedia.
Sayangnya, tak tampak petugasdi sekitar kemacetan terseÂbut. Baik petugas yang mengatur untuk mencairkan lalu lintas, maupun petugas yang mengaÂwasi pelaksanaan sistem ganjil genap. Hari itu, Senin (15/10), harusnya hanya kendaraan berÂpelat nomor ganjil yang bisa lewat. Tapi, tampak juga beÂberapa kendaraan berplat nomor genap lolos.
Pengawasan petugas baru terÂlihat di ruas Jalan MT Haryono yang menuju Pancoran, di Simpang Dewi Sartika, Cawang. Di tempat itu, tampak lebih dari lima petugas kepolisian berjaga. Dalam waktu singkat, lebih dari lima kendaraan yang tidak sesÂuai, dikenakan tilang.
Herry, petugas kepolisian yang berjaga di tempat itu menÂgatakan, jumlah pelanggar sudah jauh berkurang sejak pertama kali sistem tersebut diterapkan. Dari pengamatan, sore itu Herry melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan. Sementara satu kendaraan lain dilepas. Kendaraan itu berplat nomor asal Provinsi Banten.
"Iya, dilepas. Alamatnya di luar kota dan dia tidak tahu aturan ganjil genap. Mau saya tilang pakai form biru, tapi dia tidak ada rekening. Ngakunya mau masuk tol dalam kota di Cikoko," jelas Herry.
Dia menambahkan, meski saat ini statusnya adalah perpanÂjangan, namun pihaknya juga masih mensosialisasikan aturan tersebut. Namun, Herry meminta pihak terkait untuk segera mengÂganti rambu pemberitahuan aturan ganjil genap di jalan yang menuju area sistem tersebut.
"Mesti diganti plang pemberitahuannya. Kayak yang di bawah tuh (Jalan Dewi Sartika), plangnya masih jam enam pagi sampai jam sembilan malam. Padahal, sekarang cuma berlaku pagi dan sore," ucapnya.
Dari beberapa plang di sejumlah ruas jalan, memang tampak belum diganti. Seperti pada plang yang berada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Kecamatan Makassar, dan Jalan Basuki Rachmat, Jatinegara, Jakarta Timur. Plang-plang di tempat tersebut masih menunjukkan sistem ganjil genap berlaku dari pagi hingga malam hari.
Di sisi lain di Jalan DI Panjaitan, hampir tak ada pengawasan, apalagi penindakan terkait aturan ganjil genap di ruas jalan terseÂbut yang mengarah ke Tanjung Priok. Mobil pribadi dengan plat nomor yang tidak sesuai, tampak bebas melenggang tanpa ada penindakan.
Perpanjangan sistem ganjil genap mengundang pro dan kontra dari warga Ibu Kota. Anang, salah satunya. Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengakukeberatan jika penerapanitu diperpanjang karena belum jelas apakah aturan tersebut bermanfaat atau tidak bagi masyarakat.
"Harusnya kasih tahu dulu evaluasi atau hasil penerapan kemarin ke masyarakat, apa manfaatnya. Apa benar bisa menÂgurai kemacetan. Atau jangan-jangan hanya memindahkan kemacetan," ujar Anang.
Apalagi, banyak plang yang belum diubah. Penerapan ganjil genap ini, lanjut Anang, sebaiknya polisi mencegah. "Dialihkan, jangan dibiarkan yang platnya tidak sesuai. Pas masuk jalur ditilang," ucapnya.
Senada, Nius, pengemudi taksi online mengaku tak setuju aturan tersebut. Dia mengaku bingung mencari rute alternatif sistem ganjil genap. Pasalnya, hampir semua jalan utama di Jakarta telah diberlakukan sistem tersebut. Padahal, jalan-jalan yang diberlakukan sistem itu merupakan jalan yang biasa dilalui untuk menjemput atau mengantar penumpang.
"Kemarin-kemarin bingung juga. Hampir semua, dari UKI sampai Grogol, terus dari UKI sampai Cempaka Putih juga. Ditambah Rasuna Said. Sebelumnya Sudirman-Thamrin sudah. Padahal, itu tempat-tempat biasa nganter atau jemput," ucapnya.
Terpisah, warga lain, Solehuddin mengaku sepakat dengan keputusan Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Penerapan aturan tersebut, menurutÂnya, membuat lalu lintas di Jakarta lebih tertib. Bahkan Soleh memÂinta adanya pelebaran penerapan di titik rawan kemacetan.
"Ya setuju saja, ini meminimalisir kemacaten. Kalau bisa di jalan lain terapkan seperti di Daan Mogot. Itu kan kalau sore lumayan parah macetnya. Lagipula, sekarang banyak angkutan alternatif, Transjakarta ada, ojek dan taksi online juga ada," ucap Soleh. ***