Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sopir Online Usul Aplikator Ambil Untung 10 Persen

Setelah Mahkamah Agung Batalkan Permenhub

Minggu, 16 September 2018, 11:05 WIB
Sopir Online Usul Aplikator Ambil Untung 10 Persen
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasannya, aturan tersebut dinilai memberatkan para driver online.

Jumat siang (14/9), beberapa mobil terparkir rapi di sepanjang Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Sembari berhenti, para driver taksi online tetap terus mengamati smartphone yang dipegangnya. Mereka bercengkrama satu dengan yang lain demi mengusir jenuh selama menunggu penumpang.

Selang sejam, salah satu smartphone milik driver onlineberbu­nyi, tanda ada order masuk. Tak menunggu lama, salah satu driverlangsung menerima orderan yang tidak terlalu jauh itu.

"Mumpung tak terlalu jauh ke Pamulang, jadi diambil saja," ujar Safrizal, salah satu driver online kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/9).

Sepanjang Jumat, kemarin, tidak terlalu banyak driver on­line yang mangkal di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Terlihat hanya ada beberapa mobil yang berhenti tak jauh dari halte Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seluruh mobil yang ter­parkir berjenis MPV yang bisa mengangkut banyak penump­ang. Hampir seluruh kendaraan tersebut keluaran terbaru.

"Saya baru ngambil kredit dua tahun lalu. Kurang tiga tahun lagi," ujar Safrizal.

Kendaraan yang digunakan Safrizal masih terlihat baru dan mulus. Belum terlihat goresan di body mobil bercat coklat itu. Tidak terlihat pula sticker taksi online yang wajib tertera sesuai aturan Permenhub 108 Tahun 2017. Begitu juga dengan tanda uji lolos KIR.

"Saya bersyukur Permenhub itu dicabut. Sayang sekali bila mobil baru harus uji KIR, harg­anya bisa jatuh," ujar Safrizal.

Safrizal menilai, Permenhub 108 sangat memberatkan sopir taksi online karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Seperti, uji KIR, pemasangan sticker, batasan kouta kendaraan dan harus berbadan hukum.

"Padahal hubungan kami dengan perusahaan aplikator hanya mitra. Mobil juga kadang untuk transportasi keluarga dan tak selamanya untuk mengantar penumpang," kata dia.

Lebih parahnya lagi, lanjut Safrizal, penghasilan taksi on­line yang terus menurun setiap harinya. "Sekarang dapat Rp 500 ribu setiap hari sudah syukur banget," ucapnya.

Uang tersebut, kata dia, masih harus dipotong untuk biaya bensin dan makan sebesar Rp 200 ribu. "Jadi praktis hanya dapat Rp 300 ribu untuk dibawa pulangke rumah," sebutnya.

Dengan penghasilan sebesar itu, lanjut pria asal Kebayoran Lama ini, cukup berat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, tetap harus membayar cicilan mobil sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan. "Untungnya dua anak saya sudah bekerja sehingga sedikit meringankan," ujarnya.

Safrizal berharap, pemerin­tah khususnya Kemenhub agar membuat aturan baru tidak menyulitkan para driver online karena bisa kembali digugat ke MA. "Yang penting, aturan baru tersebut harus menguntungkan semua pihak," harapnya.

Driver taksi online lainnya, Riyadi menambahkan, akan terus memantau kebijakan pemerintah usai dicabutnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 oleh MA. "Jangan sampai aturan baru kembali memberatkan para driver online," harap Riyadi.

Riyadi menegaskan, akan selalu menaati peraturan pemer­intah terkait kebijakan peraturan driver online. "Kami harap kebijakan selanjutnya harus menga­komodir dan meringankan pihak kami," harap dia.

Selain itu, Riyadi meminta kepada pihak aplikator agar tidak mengambil keuntungan terlampau tinggi kepada driver. Sebab, saat ini pihak aplikator telah meraup keuntungan sebe­sar 20 persen dari driver.

"Maksimal 10 persen, karena kami juga ada yang mengguna­kan biaya pribadi," sarannya.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya men­dukung adanya peraturan yang mengatur industri ride sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan, sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar.

"Grab mendukung aturan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan para penump­ang," ujar Ridzki.

Bagi Grab, kata Ridzki saat ini yang terpenting adalah adanyakejelasan kerangka hukummana yang berlaku setelah pu­tusan MA.

"Kami masih menunggu arah­an lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah-langkah yang akan diambil demi menjamin kelancaran operasi kami dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan," tandasnya.

Selan itu, ucap Ridzki, pihaknya juga siap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengan­tisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul dari keluarnya putusan MA ini.

Kemitraan Masih Sebatas Slogan

Koordinator Asosiasi Driver Online Indonesia (Aliando) Babe Bowie mendukung langkah MAmencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurutnya, hanya Aliando yang menolak peraturan terse­but secara keseluruhan. "Kita menolak semua Permenhub 108 Tahun 2017," ujar Babe.

Menurut Bowie, banyak pasal yang tidak sesuai ciri khas pengemudi transportasi online. Salah satunya terkait pasar yang mengatakan, driver online harus masuk ke badan hukum.

Bowie menilai, pengemudi hanya berhubungan dengan aplikasi dan tidak harus masuk ke badan hukum. Bila harus masuk ke badan hukum akan menghilangkan asas kemandi­rian yang menjadi prinsip driveronline. "Seolah-olah driver itu tidak ada kemandiriannya," kritiknya.

Selain itu, Bowie juga mempermasalahkan peraturan Kir, penggunaan stiker, dan lain-lain. Kendati demikian, Bowie membantah bahwa Aliando bukan tidak mau diatur. Menurutnya, aturan tersebut harus sesuai dengan ciri khas transportasi online, yaitu merdeka dengan ke­mandiriannya.

Dengan dicabutnya Permenhub ini, Bowie berharap perusahaan aplikasi didorong menjadi perusahaan transportasi. Pasalnya, saat ini kedudu­kan kemitraan driver dengan aplikasi hanya sebatas slogan.

"Kenyataanya di lapangan, bila terjadi kekerasan terh­adap driver online sampai meninggal, pihak aplikasi tidak ada tanggung jawabnya. Jangankan pemberian santu­nan, ucapan belasungkawa pun tidak," ucapnya.

Latar Belakang
Permenhub Dua Kali Dibatalkan MA

Kemitraan Masih Sebatas Slogan

MahkamahAgung (MA) kembali membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, lembaga tertinggi peradilan itu juga pernahmembatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Total ada 14 pasal yang dibatalkan.

Untuk mengisi kekosongan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengelu­arkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pada 1 November 2017. Ternyata, aturan tersebut masih dirasakan memberatkan oleh para driver taksi online.

Belum genap 4 bulan berlaku,tiga warga Surabaya yang se­hari-hari bekerja sebagai drivertaksi online, yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho dan Rahmatulah Riyadi mendaftarkan gugatan terhadap peraturan tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditujukan pada MA, pada 1 Februari 2018.

Akhirnya, setelah tujuh bulan menunggu, MAmembatalkan sebagian pasal yang tercantum dalam Permenhub 108 Tahun 2017. Alasannya, pasal-pasal dalam peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Mengabulkan permohonankeberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MApada Rabu (12/9). Pasal-pasal yang dibatalkan sebanyak 23 pasal. Yaitu, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 27 ayat (1) huruf f, Pasal 27 ayat (2), Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2);

Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2, Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2.

Selanjutnya, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c dan Pasal 72 ayat (5) huruf c;

Antara lain, Pasal 6 ayat (1) huruf e yang mengatur tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berba­sis teknologi informasi. Pasal 27 ayat (1) huruf d yang menya­takan bahwa kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang den­gan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hu­kum, dan latar belakang logo Perhubungan. Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017, norma tentang kartu pengawasan dan nama badan hukum telah di­batalkan, sehingga pemuatan ulang materi muatan tersebut harus dibatalkan.

Pasal 27 ayat (1) huruf f: Kendaraan yang diperguna­kan untuk pelayanan angkutan sewa khusus, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang sah.

Pasal 38 huruf a: Syarat untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

Pasal 39 ayat (1); Syarat untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 (lima) kend­araan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 40: Norma tentang pemilik kendaraan perorangan ber­himpun dalam badan hukum.

Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) telah dibatalkan dalam Putusan Nomor 37 P/ HUM/2017.

Pasal 65 huruf a: Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meli­puti: pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belummemiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal 65 huruf b: Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara ang­kutan umum yang melakukan kegiatan:memberikan layanan akses aplikasi kepada orang per­orangan sebagai penyedia jasa angkutan menjadi pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.

Pasal 65 huruf c: Perusahaan aplikasi dilarang bertindak se­bagai penyelenggara angkutan umum yang melakukan kegiatan merekrut pengemudi.

Sementara, salah satu peng­gugat, Daniel Lukas Rorong menegaskan bahwa Permenhub 108 Tahun 2017 sangat mem­beratkan para driver. Mulai dari adanya stikerisasi, uji KIR, SIM A Umum, koperasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lanjut dia, ada tiga driver online yaitu Daniel sendiri, Herry Wahyu Nugroho (Ketua PDOI Jawa Timur) dan Rahmatullah Riyadi (Sekretaris PDOI Jawa Timur) melayangkan uji materiil tersebut.

Ia bersyukur, gugatan ini dik­abulkan dan menegaskan keme­nangan ini bukanlah untuk tiga orang penggugat semata. "Tapi perjuangan dan kemenangankita semua seluruh driver on­line yang ada di Indonesia," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA