Ratifikasi ILO 190, 189, dan 183 Menggema di Aksi Hari Perempuan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 07 Maret 2026, 21:54 WIB
Ratifikasi ILO 190, 189, dan 183 Menggema di Aksi Hari Perempuan Internasional
Aksi buruh perempuan dalam rangka Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Ratifikasi sejumlah konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) kembali disuarakan buruh perempuan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama dari kekerasan, pelecehan, dan kerentanan di dunia kerja.

Tuntutan itu mencakup ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, Konvensi ILO 189 mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga, serta Konvensi ILO 183 yang mengatur perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan.

Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, mengatakan ratifikasi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari agenda perjuangan buruh perempuan dalam aksi yang digelar Suara Marsinah Partai Buruh di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. 

Menurutnya, perlindungan yang diatur dalam konvensi ILO sangat relevan bagi perempuan kelas pekerja yang selama ini rentan mengalami kekerasan maupun pelecehan di tempat kerja.

“Ratifikasi ILO 190, ILO 189, dan ILO 183 itu memberikan perlindungan kepada buruh perempuan supaya mereka bebas dan aman dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” ujar Jumisih.

Ia menjelaskan, perempuan kelas pekerja tersebar di berbagai sektor dan tidak hanya berada di lingkungan industri. Karena itu, perlindungan yang komprehensif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Konvensi ILO 190 sendiri mengatur standar internasional untuk mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.

Sementara Konvensi ILO 189 memberikan pengakuan serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sektor yang selama ini dinilai paling rentan terhadap eksploitasi.

Adapun Konvensi ILO 183 menekankan pentingnya perlindungan maternitas, termasuk hak cuti melahirkan dan jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan.

Jumisih menilai ratifikasi konvensi tersebut dapat menjadi dasar penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional agar lebih berpihak kepada pekerja perempuan.

Menurutnya, perjuangan untuk memperkuat perlindungan buruh perempuan tidak hanya dilakukan melalui gerakan serikat, tetapi juga perlu didorong melalui jalur politik dan kebijakan.

“Kita tahu bahwa kita punya organisasi masing-masing dan berjuang di serikat-serikat, tetapi itu tidak cukup. Kita juga harus terlibat dalam proses pengambilan kebijakan politik,” pungkasnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA