Suasana loket khusus pengisiandan penyerahan LHKPN di ruang penerimaan di lantai dasar Gedung Merah Putih KPK ramai. Belasan kursi tunggu yang tersedia, terisi penuh. Tidak terlihat satu pun bangku kosong. Beberapa pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk, lantas diarahkan ke ruang tunggu antrean yang lokasinya saling bersebelahan.
"Alhamdulillah pengisian LHKPN sudah beres, tinggal daftar ke KPU," ujar Samianto, perwakilan Rima Novianti, salah satu balon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7).
Loket khusus LHKPN untuk balon anggota DPD menempati ruangan yang sama dengan ruÂang penyerahan LHKPN pejabat negara. Selain untuk pelaporan LHKPN, ruangan yang cukup luas itu juga digunakan sebagai tempat pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat hingga pelayanan informasi publik.
Sebelum memasuki ruangan yang dibatasi kaca bening itu, seÂtiap pengunjung harus melewati pintu detector yang dijaga dua petugas. Seluruh barang bawaan juga harus melewati meja pemeriksaan untuk menghindari baÂrang berbahaya masuk ke dalam ruangan tersebut.
Setelah itu, pengunjung diperÂsilakan menukarkan tanda pengenal dengan identitas khusus saat berada di ruang pendaftaran LHKPN. Setelah mendapat ID khusus, seluruh pengunjung diarÂahkan ke ruang tunggu yang berÂsebelahan dengan ruangan temÂpat pelaporan LHKPN. Setelah menunggu lama, akhirnya Rima dipanggil petugas menuju loket penerimaan LHKPN.
"Saya baru pertama kali lapor karena belum pernah menjadi pejabat negara," ujar Samianto yang mewakili Rima.
Di tempat tersebut tersedia lima meja yang masing-masing terdapat satu petugas KPK. Satu buah laptop menemani petugas saat menerima balon anggota DPD. Setiap pengunjung yang mendatangi meja tersebut memÂbutuhkan waktu lama hingga mendapat tanda terima penyeraÂhan LHKPN. "Alhamdulillah, seluruh berkas beres dan sudah ada tanda terima. Besok tinggal menyerahkan berkas tersebut di KPUD NTB," ucap Samianto.
Pria yang mengenakan keÂmeja warna putih ini mengaku, kliennya telah mendaftar balon anggota DPD ke KPUD NTB sejak pembukaan pendaftaran, Senin (9/7). Namun, kata dia, belum seluruh persyaratannya diserahkan karena memang cukup banyak. Tinggal menyerahkan berkas LHKPN saja yang kurang. "Hari ini sudah lengkap seÂmua dan sudah mendapat tanda terima dari KPUD," sebutnya.
Sementara persyaratan lain seperti, foto copy KTP, ijazah sarjana hingga surat keterangan berkelakuan baik dari kepoliÂsian sudah diserahkan ke KPU. Begitu juga, kata Samianto, surat dukungan dari masyarakat dalam bentuk foto copy KTP seÂbanyak 2500 orang sesuai yang disyaratkan undang-undang, juga telah tuntas.
"Semua sudah beres, tinggal terjun ke masyarakat," imbuh pria yang bekerja sebagai wirasÂwastawan ini.
Menurut pria berumur 40 tahun ini, persyaratan yang paling sulit didapatkan adalah bukti dukungan masyarakat karena harus mengumpulkan ribuan KTP dalam waktu singkat. Syukurnya, dia mengaku punya yayasan yang cukup besar, sehingga banyak terbantu.
"Apalagi KPU juga akan melakukan verifikasi KTP dukungan tersebut. Kalau palsu langsung gugur," tandasnya.
Dengan adanya syarat dukungan masyarakat, menurut Samianto, saat ini balon yang mendaftar sebagai anggota DPD di NTB baru 14 orang. "Tapi, masih ada waktu hingga Rabu (11/7) untuk mendaftar," ucapnya.
Pria yang juga Ketua Yayasan Akademi Pelayaran Nusa Tenggara ini mengaku, Rima yang diwakilinya, serius dalam upayamenjadi senator asal NTB. Rekannya itu menyiapkan Rp 3 milÂiar untuk kepentingan kampanye. Uang tersebut, kata Samianto, akan digunakan untuk membeli kaos, spanduk dan keperluan kampanye lainnya. "Kami juga sudah menyiapkan acara ngopi bareng warga di setiap desa seÂlama kampanye untuk menjaring aspirasi pemilih," tandasnya..
Sementara, Wisnu Prasaja, baÂlon anggota DPD asal Jawa Barat juga mengaku telah mendaftar ke KPUD Jabar. "Saya tinggal menyerahkan bukti LHKPNdari KPK," ujar Wisnu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Untuk maju mewakili masyarakat Jabar, Wisnu mengatakan, telah melengkapi bukti dukungan masyarakat sebanyak 5600 KTP dan telah diserahkan ke KPUD Jabar. "Jumlah itu lebih banyak dari syarat undang-undang sebanÂyak 5 ribu KTP," ucapnya.
Untuk mendapat dukungan sebanyak itu,, kata Wisnu, bukan perkara mudah karena harus terjun langsung ke masyarakat dan tidak bisa asal ambil KTP saja. Sebab, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi bukti dukungan tersebut di lapangan. "Kalau palsu, langÂsung gugur," tandasnya.
Lebih lanjut, kata Wisnu, berÂtarung di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini, sangat menantang. Pasalnya, lanjut dia, setiap calon harus mendapat suara minimal 1,5 juta suara agar bisa duduk mewakili masyarakat Jabar. "Kalau kurang dari jumlah itu berat," tandasnya.
Hal itu ditambah, kata dia, tiga calon pertahana DPD yaitu, Eni Sumarni, Oni Suwarman alias Oni SOS dan Ayi Hambali kemÂbali mencalonkan diri. "Hanya Aceng Fikri yang tidak karena memilih jalur legislatif (DPR)," ucap Wisnu.
Kendati demikian, pria yang mengenakan batik warna merah ini mengaku optimis bisa meÂmenangkan pertarungan di Jabar berbekal pengalamannya sebaÂgai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang biasa terjun ke masyarakat. "Saya biasa melakukan pendampingan ke masyarakat," ucapnya.
5 Loket Khusus Untuk Balon Anggota DPD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Direktorat LHKPN KPK menyediakan lima loket khusus untuk meÂlayani bakal calon (balon) anggota DPD.
"KPK memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," ujar Febri.
Menurut Febri, loket terseÂbut hanya untuk balon anggota DPD, karena untuk DPR dan DPRD, baru akan diminta peÂlaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legÂislatif (Pileg) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai balon.
Febri menambahkan, loket tersebut akan membantu para calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.
"Hingga Senin (9/7), total balon yang memproses pelapÂoran sejumlah 305, dari estiÂmasi jumlah pelapor sebanyak 1.360 pelapor," jelasnya.
Dari 305 yang melapor, katadia, sebanyak 70 balon telah menerima tanda terima. Kemudian, 142 balon sudah melakukan proses verifikasi. "Tapi masih ada kekurangan dokumen seperti surat kuasa, pasangan dan anak atau doÂkumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan," sebutnya.
Lebih lanjut, menurut Febri, loket pendaftaran LHKPNdibuka sejak Rabu (4/7) dan akan berakhir pada Kamis (19/7). Pendaftaran dibuka pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Bekas pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, lembaganya tak hanya memfasilitasi pelapoÂran dengan pembukaan loket khusus, tapi juga membuka informasi melalui telepon atau email.
"Bila membutuhkan inforÂmasi terkait pelaporan LHKPN, dapat menghubungi nomor kontak 021 2557 8396 dan email infopemilu.LHKPN@ kpk.go.id," tutupnya.
Latar Belakang
KPK Minta Laporan Jangan Mepet-mepet
Pendaftaran calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuka pada 9-11 Juli 2018 di masing-masing KPUD tingkat provinsi. Selanjutnya, verifikasi administrasi syarat calon, 12-18 Juli 2018 dan pemÂberitahuan hasil verifikasi, 19-20 Juli 2018 dilanjutkan perbaikan syarat dukungan atau syarat calon, 21-24 Juli 2018.
Setelah itu, pengumuman perbaikan syarat dukungan atau syarat calon di laman KPU, 21-27 Juli 2018 dan verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan atau syarat calon, 21-27 Agustus 2018, serta penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan serta syarat calon dari KPU provinsi kepada Calon Anggota DPD, 27-29 Agustus 2018.
Kemudian, penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan serta syarat Calon dari KPU provinsi kepada KPURI, 29-31 Agustus 2018 dan penyusunan dan penÂetapan Daftar Calon Sementara (DCS), 31 Agustus -2 September 2018. Dilanjutkan dengan penÂgumuman DCS, 31 Agustus -2 September 2018 dan masukan dan tanggapan masyarakat, 31 Agustus -9 September 2018.
Setelah itu, permintaan klariÂfikasi oleh KPU Provinsi keÂpada calon Anggota DPD, 10-12 September 2018 dan penyampaian hasil klarifikasi oleh KPU provinsi kepada KPU 12-14 September 2018.
Setelah tuntas kemudian meÂmasuki penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), 14-20 September 2018 dan penetapan DCT, 20 September 2018, serta penetapan nomor urut, 21 September 2018. Terakhir, pengumuman DCT, 21-23 September 2018.
Persyaratan maju sebagai senator berbeda dengan legislator. Untuk senator, laporan LHKPN harus dicantumkan saat mendafÂtar. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u, yang menyatakan, perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya, keÂpada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengingatkan balon anggota DPD agar segera melengkapi dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan.
"Mungkin di tengah-tengah kesibukan, tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir, terus mepet," ujar Cahya.
Menurut Cahya, balon anggota DPD yang ingin menyampaikan LHKPN bisa datang langsung ke KPK atau melalui email. "Kami sudah membuka loket untuk pelayanan dan juga penerimaan melalui email, itu sejak tanggal 2 Juli yang lalu," ujar Cahya.
Menurut Cahya, bila ada balon anggota DPD yang datang langsung ke KPK juga akan dilayani. Dia mengaku kesulitan dalam menghubungi sejumlah anggota DPD, meski telah pro aktif. "Kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA," ucapnya.
KPK, kata Cahya, akan terus membuka loket LHKPN hingga tanggal 19 Juli 2019, karena syarat kelengkapan calon masih bisa samÂpai tanggal 21 Juli 2018. "Kami buka di sini masih sampai tanggal 19 Juli," ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: