Amandemen Terbatas Bukan Meneguhkan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 28 Maret 2018, 14:33 WIB
Amandemen Terbatas Bukan Meneguhkan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi
Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo . Wacana amandemen terbatas yang dilakukan oleh MPR tidak bermaksud untuk menjadikan MPR kembali sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Pesantren Lembah Arafah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/3).

"Jadi amandemen terbatas hanya ditujukan agar negara kita punya haluan yang jelas selama 50 hingga 100 tahun ke depan," terang Zulkifli.

Menurutnya, bupati, walikota, gubernur hingga presiden yang memilik visi misi sendiri, kemudian ketika kepala daerah berganti, visi misi tersebut berubah, membuat haluan negara tidak jelas.

"Haluan negara itu hanya menyangkut filosofis dan ideologis saja tidak menyangkut suatu yang rinci," imbuhnya.

Pada UUD 1945 naskah asli MPR berwenang menetapkan GBHN yang dijalankan Presiden. Sehingga Presiden merupakan mandataris MPR.

"Kalau sekarang semua dipilih langsung. Jadi amandemen terbatas ini tidak untuk MPR kembali kayak dulu," pungkas Zulkifli. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA