Diduga ada banyak perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi justru di kawasan-kawasan hutan lindung.
Berdasarkan info yang diperoleh redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 27 Desember 2025, penyidik diduga telah menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum oleh banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Sejauh ini, tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan pengecekan lokasi dan juga memeriksa puluhan saksi.
Bila dihubungkan, penyidik Jampidsus sempat menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 September 2025. Hal itu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Namun sejak berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BERITA TERKAIT: