Demikian pandangan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.
"Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor
Viktor menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Viktor menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” kata mantan Gubernur NTT ini.
BERITA TERKAIT: