Menurut ketum PAN ini, KPK berhak menentukan kapan akan mengumumkan status tersangka seseorang, termasuk calon kepala daerah.
"Menetapkan tersangka itu sepenuhnya kewenangan KPK. Tidak boleh ada intervensi apapun," tegasnya di sela menghadiri Milad ke 54 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Sportarium Arena UMY Yogyakarta, Rabu malam (14/3).
Baca:
Abraham Samad: Bahaya Jika KPK Tunduk Intervensi Wiranto
Lebih penting dari itu semua, lanjut Zulkifli, adalah komitmen bersama untuk memperbaiki praktek demokrasi yang mahal.
"Perlu ada perubahan mendasar sistem demokrasi kita agar tak lagi mahal dan bisa hadirkan kepala daerah yang jujur, bersih dan berintegritas," sebutnya.
"Kalau hulunya sudah bersih maka korupsi pun terkikis habis. Maka demokrasi kita pun akan hadirkan kesejahteraan untuk rakyat," tutupnya Zulkifli menambahkan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: