PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Juli 2026, 22:47 WIB
PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usia menghadiri pameran foto 30 tahun peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

“Berbagai penggunaan elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegas Hasto. 

Awalnya, Hasto merefleksikan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang telah berlalu tiga dekade silam. Peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kala itu merupakan bentuk campur tangan kekuasaan Orde Baru terhadap partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri. 

“Ya kalau kita lihat temuan dari Komnas HAM terkait dengan peristiwa Kudatuli, itu yang pertama adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai. Kemudian pemerintah menciptakan suatu konflik di internal partai dan kemudian mendorong konflik itu menjadi konflik terbuka dengan melibatkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), termasuk komponen intelijen yang ada di dalamnya,” ungkap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga menyebut serangan terhadap kantor PDI yang sah yang dipimpin Megawati itu dilakukan dengan dukungan pemerintah. Bahkan saat itu ada beberapa personel-personel petinggi dari jajaran ABRI yang datang dan memimpin secara langsung.

“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Atas dasar itu, Hasto menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkantinbmas dalam pengawasan wajib pajak merupakan langkah mundur sebelum reformasi. Di mana kala itu aparat TNI Polri masih ABRI dijadikan alat politik oleh penguasa Orde Baru.

“Melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik. Ketika masa Hindia Belanda, maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” tuturnya.

“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). 

Selain memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA