Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya pertama menangkap AR (43) di wilayah Ciamis, Jawa Barat pada Senin, 20 Juli 2026.
"Pada hari Selasa menangkap pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung Provinsi Lampung," kata Mayndra pada Selasa, 21 Juli 2026.
Lanjut Mayndra, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform medsos.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan.
"Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mayndra.
Mayndra pun menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," jelas Mayndra.
Terakhir, Mayndra mengajak masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: