Menurutnya, proses penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Yusril menjelaskan, secara normatif KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih suatu penyidikan dalam kondisi tertentu.
Kewenangan itu, kata dia, hanya dapat digunakan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar," jelasnya.
Meski demikian, Yusril berpandangan belum ada urgensi bagi KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut selama Kejaksaan Agung mampu menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan terbuka kepada publik.
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: