Koordinator Lapangan aksi sekaligus warga Kwini 8, Klemens Fangohoi mengatakan, warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar 1940 atau sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, hingga kini permukiman itu telah dihuni oleh generasi kelima dan keenam. Ia menjelaskan warga memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan pemerintah dengan alamat di lokasi tersebut.
Selain itu, terdapat bangunan yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan kawasan itu, menurutnya, bukan merupakan rumah dinas TNI.
Ia mengungkapkan, pada 2018-2019 warga mengajukan permohonan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, permohonan tersebut hingga kini belum diproses tuntas oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.
Menurut Klemens, persoalan memanas setelah pada 2026 Kodam Jaya menyosialisasikan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/Senen Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan dan meminta warga mengosongkan lahan.
"Warga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," kata Klemens.
Ia mengatakan, surat pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, hingga berita acara pengukuran lahan tidak diketahui maupun ditandatangani Ketua RT dan RW setempat.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan lokasi permukiman.
Klemens menuturkan, warga kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin, pada 14 Juli 2026.
Hasilnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta pencabutan plang TNI AD di permukiman warga serta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai penelitian administrasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.
Namun, satu hari setelah surat tersebut diterbitkan, rombongan Kodam Jaya kembali mendatangi permukiman warga dan menyerahkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan.
"Warga tidak anti-TNI dan tidak anti-pembangunan. Warga hanya menuntut satu hal yang paling dasar: jangan ada yang digusur dari rumahnya sebelum hukum selesai bicara. Kalau Kodam yakin haknya sah, ujilah di pengadilan warga siap," pungkas Klemens.
Aksi tersebut mendapat dukungan Forum Warga Kwini 08, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Sahabat Juang Rakyat, dan Aliansi Pejuang Tanah untuk Rakyat.
BERITA TERKAIT: