KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juli 2026, 09:17 WIB
KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Apabila ditemukan fakta baru yang berkorelasi dengan perkara, pengembangan penyidikan sangat dimungkinkan.

"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti progres dari penyidikan perkara ini," sambungnya.

Budi menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih mengurai rangkaian dugaan pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan Suhardiman.

Uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa. Nah tentu itu menjadi materi dalam proses penyelidikan perkara ini," ujar Budi.

Ia menegaskan proses penanganan laporan gratifikasi Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah selesai. Namun, hal itu tidak menghentikan pendalaman di Direktorat Penyidikan.

"Terkait dengan laporan gratifikasi ini ranahnya di pencegahan. Dari laporan Pak Menhut tersebut KPK sudah memberikan jawaban. Semuanya itu di ranah pencegahan, di mana analisis dan verifikasinya dikoordinasikan dengan unit kerja lainnya, salah satunya penindakan, karena penerimaan oleh Pak Menhut diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Saat ditanya apakah unsur pidana dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli telah terpenuhi, Budi belum memberikan kesimpulan.

"Untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk pihak-pihak lain kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya," katanya.

Budi menambahkan, penyidik juga telah menyita uang yang diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA