Perubahan UUD Beri Hak Luar Biasa Bagi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Oktober 2017, 07:37 WIB
Perubahan UUD Beri Hak Luar Biasa Bagi Rakyat
HNW/Net
rmol news logo UUD 1945 telah mengalami perubahan hingga 4 tahap. Dari perubahan tersebut UUD 1945 sekarang teridiri dari 21 bab, 77 pasal, dan 170 ayat. Padahal sebelum diamandemen, hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 49 ayat.

Begitu jelas Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (15/10).

Sejumlah perubahan dalam UUD tersebut membuat perubahan yang besar pula bagi kehidupan bangsa Indonesia.

"Seperti sekarang, presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Pemilihan presiden secara langsung tersebut, lanjut HNW, merupakan wujud dari pemberian kekuasaan tertinggi bagi rakyat.

"UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat," sambung politisi PKS ini.

Untuk itu, imbau HNW, masyarakat harus cerdas dalam menggunakan haknya yang diberikan UUD tersebut.  

"Bila masyarakat berkualitas, maka akan menghasilkan pemimpin yang baik," tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA