Plafon Kredit KDKMP Kena Bunga 6 Persen, Pakar: Inkonsistensi Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 16 April 2026, 02:32 WIB
Plafon Kredit KDKMP Kena Bunga 6 Persen, Pakar: Inkonsistensi Kebijakan
Ilustrasi. (Foto: AI)
rmol news logo Percepatan program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 diduga telah disabotase.

Dalam PMK tersebut, setiap KDKMP dapat memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar melalui bank BUMN dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Pembayaran kredit ini dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan/atau Dana Desa.
 
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) yang juga pakar koperasi, Suroto menilai skema ini tidak adil dan cenderung membebani desa. 

Ia menyebut adanya potensi moral hazard dalam kebijakan tersebut.
 
“Bank memperoleh margin tetap tanpa risiko signifikan karena pembayaran dijamin melalui APBN. Ini bentuk komersialisasi terhadap program strategis nasional yang seharusnya berpihak pada rakyat,” kata Suroto dalam pesan elektronik kepada RMOL, Rabu malam, 15 April 2026.
 
Ia lantas mempertanyakan alasan penetapan bunga sebesar 6 persen, mengingat bank-bank BUMN telah menerima berbagai insentif dari negara, seperti dana penempatan, penyertaan modal negara, subsidi bunga, hingga penjaminan risiko kredit atau penghapusan kredit bermasalah mereka.
 
“Jika memang ini program strategis negara, mengapa masih dibebani bunga yang cukup besar? Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan,” tegasnya.
 
Sebagai solusi, Suroto mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan fiskal secara mendasar. Ia mengusulkan agar pagu Dana Desa ditingkatkan, bahkan hingga dua kali lipat, guna menghindari resistensi di tingkat akar rumput, baru kemudian dipotong. 

Caranya adalah dengan pengalihan anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai sekitar Rp58 triliun pada tahun 2026 yang dinilai selama ini tidak efektif dan kerap salah sasaran untuk memperkuat pembiayaan KDKMP.
 
“Jika pemerintah serius, maka dukungan fiskal harus nyata dan tidak kontradiktif. Jangan sampai kebijakan yang ada justru menjadi batu sandungan bagi program itu sendiri,” tegasnya lagi.
 
Suroto menjelaskan bahwa keberhasilan program KDKMP sangat bergantung pada dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus memperkuat, bukan melemahkan, basis dukungan tersebut.
 
“Saya yakin desa akan mendukung penuh jika tidak dibebani pemotongan anggaran. Selain itu hal lain yang dibutuhkan adalah kepercayaan, kejelasan manfaat, dan sosialisasi yang masif tentang fungsi dan peran KDKMP bagi ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA