Laporan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2026.
Budi Prasetyo disangkakan dengan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Faizal mengaku pada 7 April 2026, diperiksa sekitar 30 menit guna menjawab enam pertanyaan penyidik KPK. Dari enam pertanyaan, menurutnya, hanya dua yang substansi.
"Semua mengalir transparan, santai dan saling menjaga integritas," kata Faizal Assegaf di Polda Metro Jakarta.
Faizal mengatakan, dirinya mendatangi KPK atas surat panggilan untuk mengklarifikasi bantuan kepada rekan-rekan aktivis dari dan atas nama Rizal (Direktur Penyidikan Bea dan Cukai).
Menurutnya, bantuan tersebut bersifat pribadi dalam konteks hubungan sosial.
Adapun bantuan kepada aktivis berupa satu set komputer, tiga buah wireless video, dua buah wireless mic dan satu body camcorder.
"Pemberian barang-barang tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik yang diterima oleh kawan-kawan aktivis," kata Faizal.
Dari sini, Faizal sangat menyayangkan, justru yang disampaikan oleh Jubir KPK tidak sesuai dengan dokumen KPK dan situasi yang terjadi.
"Hanya opini pribadi, bias dan berpotensi menggiring kebohongan publik," kata Faizal.
BERITA TERKAIT: