Menurut Suroto, kebijakan fiskal yang diatur dalam PMK tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan terhadap program strategis yang menjadi perhatian Presiden.
Sebaliknya, terdapat desain kebijakan yang berpotensi memicu resistensi di tingkat desa dan merusak legitimasi program di mata masyarakat.
“Melalui instrumen fiskal, ada upaya terselubung untuk mendorong kegagalan program ini. Alih-alih memperkuat, kebijakan ini justru menciptakan konflik horizontal di tingkat desa,” tegas Suroto dalam pesan elektronik kepada
RMOL, Rabu malam, 15 April 2026.
Suroto menyoroti dua aspek utama yang dinilai problematik. Pertama, penurunan pagu Dana Desa dari kisaran Rp70 triliun menjadi sekitar Rp60 triliun pada tahun 2026. Kedua, skema pemotongan Dana Desa secara berkala untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan KDKMP.
Kondisi ini, lanjut dia, secara langsung menempatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam posisi dilematis.
“Di satu sisi, mereka dituntut mendukung program KDKMP, namun di sisi lain harus menanggung konsekuensi berkurangnya ruang fiskal desa,” ungkapnya
“Ini berbahaya. Program KDKMP berpotensi dijadikan kambing hitam atas tersendatnya program pembangunan desa lainnya,” pungkas Suroto.
BERITA TERKAIT: