DPD RI Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 16 Agustus 2017, 03:34 WIB
DPD RI Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi Daerah
Foto/Net
rmol news logo Dalam melaksanakan tugas konstitusional selama tahun sidang 2016-2017, DPD telah menghasilkan 10 usul inisiatif RUU, 15 hasil pengawasan atas pelaksanaan UU, enam pertimbangan terkait anggaran dan Pemilihan Anggota BPK RI, enam pandangan, pendapat dan pertimbangan terhadap RUU serta satu usul Prolegnas DPD.

Begitu jelas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka Sidang Paripurna Ke-14 masa sidang V tahun 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8).

"Keseluruhan hasil kerja tersebut merupakan upaya DPD RI dalam merespon aspirasi daerah yang membutuhkan jaminan kepastian hukum. Melalui hasil kerja tersebut, DPD RI berharap Pemerintah dapat menindaklanjuti dengan kebijakan teknis sebagai bentuk tindak lanjut yang berpihak kepada masyarakat dan daerah," ucap Nono yang didampingi Ketua DPD RI DR. Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis.

Dalam kurun waktu terakhir, lanjutnya, pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan berkeadilan tengah diupayakan oleh Pemerintah. Terutama di wilayah Indonesia Timur dan wilayah perbatasan. Untuk itu, DPD RI merasa perlu memberikan kontribusi dalam pengelolaan wilayah perbatasan dengan menyusun RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan.

Selain itu pada tahun sidang ini, DPD RI juga memberikan perhatian terhadap sistem perencanaan pambangunan. Tahapan perencanaan sebagai langkah awal yang penting harus disusun dalam suatu peraturan yang bersifat komprehensif.

"Kondisi ini diperlukan agar dihasilkan suatu sistem pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang terarah. DPD RI juga memandang bahwa kejelasan porsi kewenangan antara pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan perlu diatur secara tegas," jelasnya.

Nono menambahkan bahwa DPD RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional agar dapat memposisikan daerah sebagai mitra kerja Pemerintah dalam pembangunan.

"Hal ini ditujukan agar pembangunan di daerah terwujud dengan efektif, efisien dan terintegrasi secara nasional," sambung legislator asal Maluku itu. [ian/***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA