"Saya akan bersurat resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar kasus ini menjadi terang benderang," kata pemerhati politik dan hukum Muara Karta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 April 2026.
Karta mengatakan, dari penelusuran website resmi Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, kasus yang melibatkan pelaku Vin belum juga disidangkan dan ada putusan terkait kasus tersebut.
"Padahal penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menangkap Vin terkait kasus narkoba," kata Karta.
Karta berharap kasus tersebut diproses secara benar dan diumumkan dengan transparan untuk menciptakan asas keadilan.
"Kasusnya kan belum kedaluwarsa," kata Karta.
Diketahui, temuan beberapa senpi tersebut berasal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tanah Abang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti satu unit senpi merk STI DVC beserta empat magazine, empat airgun Revolver, dua unit pistol stater, satu unit senapan angin PCP Predator.
Lalu, pihaknya juga mengamankan amunisi peluru berukuran 9 MM sebanyak 163 butir. Kemudian, peluru ukuran 243 MM ada 97 butir, peluru ukuran 45 MM sejumlah 30 butir, peluru ukuran 270 MM sebanyak 18 butir, dan peluru ukuran 38 MM ada 52 butir.
Lanjutnya, terdapat peluru dengan ukuran 22 MM sebanyak 50 butir. Lalu, peluru ukuran 5,56 MM ada 20 butir, dan peluru ukuran 22 MM sejumlah 91 butir.
“Selain itu, polisi juga menyita peluru karet sebanyak sembilan butir, satu unit Laptop Merk Invinix, dan satu buah ponsel merk Vivo,” kata Ade Ary Syam Indradi, Senin 12 Agustus 2024.
Selanjutnya, kata Ade Ary, pihak polisi mengamankan pelaku dan barang bukti. Adapun keduanya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: