Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekretariat Iluni UI Pajang Foto Kegiatan Dengan Jokowi

Tolak Pansus Hak Angket KPK

Kamis, 13 Juli 2017, 09:29 WIB
Sekretariat Iluni UI Pajang Foto Kegiatan Dengan Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) terbelah. Satu kubu menolak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, kubu lainnya mendukung. Adalah ILUNI UI Badan Hukum yang mendukung Pansus itu.

ILUNI Badan Hukum dipimpin Ketua Umum R Achmad Ismail Soeriokoesoemo dengan Sekjen Achmad Nur Hidayat. Sedangkan ILUNI UI dipimpin Arief Budhy Hardono selaku Ketua Umum dengan Sekjen Andre Rahadian.

ILUNI UI mempunyai sekretariat di Jalan Salemba Raya Nomor 4, Jakarta Pusat. Lokasinya masih satu komplek dengan Fakultas Kedokteran (FK) UI di Jalan Salemba Raya.

Selasa (4/7) sore, Sekretariat ILUNI UI sepi. Tidak terlihat aktivitas menonjol di kantor setinggi tiga lantai itu. Bahkan, pintu masuk tertutup rapat. Setelah diketuk beberapa kali, baru muncul salah seorang pengurusnya.

"Lagi kosong. Seluruh pimpi­nan sedang tidak ada kegiatan di sini," ujar Ahmad, salah seorang pengurus ILUNI UI.

Sekretariat ILUNI UI me­nempati lantai satu di gedung tua warna krem itu. Di bagian depan ditempel dua kertas putih. Tulisannya, "Sekretariat Alumni Universitas Indonesia". Tidak ketinggalan, kertas kuning beru­kuran besar juga ditempel di dinding kaca itu.

Isinya, susunan pengurus ILUNI UI periode 2016-2019. Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono dan Sekjen Andre Rahadian. "Hanya kepen­gurusan kami yang mendapat Surat Keputusan pengesahan dari Rektor UI," klaim Ahmad.

Masuk ke dalam ruang sekre­tariat, terdapat maja recepsionis dengan dua kursi di belakang­nya. Namun, tidak ada satu pun petugas yang berjaga di tempat itu. "Setiap hari biasanya ada dua petugas yang berjaga. Mungkin sedang istirahat," ujar Ahmad kembali.

Di sisi kanan dan kiri ruangan itu, terdapat beberapa ruangan yang biasa digunakanuntuk tem­pat pertemuan. Di dindingtem­pat pertemuan ditempel beberapa foto kegiatan sosialalumni ber­sama beberapa Presiden, antara lain SBY dan Jokowi.

Tidak ketinggalan, foto Ketua ILUNI UI dari masa ke masa di­pajang di ruangan ini. "Kami su­dah berdiri sejak tahun 1950-an hingga sekarang," tandasnya.

Ahmad mengaku kurang mengetahui soal lembaga ILUNI UI Badan Hukum. Sebab, selama ini hanya ILUNI UI yang dalam kegiatannya selalu melibatkan mahasiswa, rektorat, dekanat hingga administrasi kampus.

"Kalau yang ILUNI Badan Hukum, saya kurang tahu keg­iatannya apa. Yang pasti, kan­tornya bukan di sini, tapi di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat," jelasnya.

Ahmad enggan membanding-bandingkan antara ILUNI UI dengan ILUNI Badan Hukum. "Biarkan masyarakat saja yang menilai, mana yang resmi dan mana yang tidak," kata dia.

Yang penting, kata Ahmad, setiap lembaga yang mengatasnamakan alumni, seharusnya lebih mengutamakan kepentinganmasyarakat banyak dibanding kepentingan pribadi. "Ini yang menjadi patokan kita selama ini," tandasnya.

Selain itu, dia menekankan, setiap lembaga yang menaungi alumni pasti selalu melibatkan mahasiswa dan rektorat dalam penyelenggaraan kegiatannya. "Kalau tidak ada dua unsur itu dalam setiap kegiatan, bagaimana mau disebut lembaga alumni?" tanyanya.

Tapi, menurut Ahmad, tidak ada larangan bagi alumni UI membuat wadah atau lembaga yang menaungi mereka. Sebab, syarat menjadi alumni kampus ini tidak terlalu sulit. "Yang pasti harus lulus kampus ini, baik sar­jana, master maupun doktoral," ucap pria berkemeja putih ini.

Selama ini, kata lulusan ju­rusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI tahun 1990 ini, kegiatan ILUNI bermacam-macam. Seperti bakti sosial di sejumlah daerah dan membantu mahasiswa yang kurang mam­pu melalui program beasiswa. "Jadi, kami tidak melulu soal isu politik," tandasnya.

Apalagi, menurut Ahmad, setiap Rabu seluruh pimpinan ILUNI UI mengadakan rapat mingguan untuk membahas berbagai macam persoalan, baik di internal kampus maupun masalah bangsa dan negara.

Terkait beberapa pengurus ILUNI UI Badan Hukum, Ahmad mengaku tidak terlalu mengenal jauh soal latar belakang mereka. Sebab, di UI terdapat 14 fakultas dengan puluhan jurusan dan ribuan mahasiswa.

"Saya tidak tahu lulusan tahun berapa. Mungkin berasal dari jurusan lain," ujarnya.

Senada, Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Universitas Indonesia (BEM UI) Muhammad Syaeful Mujab menilai, selama ini hanya Iluni UI yang sesuai Peraturan Rektor UI.

Menurut Syaeful, kisruh Pemilihan Raya (Pemira) Iluni tahunlalu berujung pada mundurnya beberapa calon ketua Iluni. "Pihak yang tak puas dengan hasil Pemira Iluni UI, lalu mem­buat Iluni UI Badan Hukum," sebutnya.

Syaeful meminta kepada masyarakat agar menilai keberpihakan ILUNI UI terhadap masyarakat. "Embel-embel Badan Hukum bisa diproses dengan cukup mudah," tandasnya.

Dia menegaskan, ILUNI UI dan mahasiswa UI menolak Hak Angket KPK dan segala bentuk intervensi politik da­lam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UUD IKM UI Perubahan 2015, penyikapan politik luar atas nama Ikatan Keluarga Mahasiswa UI men­jadi kewenangan Ketua BEM UI dengan mekanisme yang ditentukan bersama Ketua BEM Fakultas.

"BEM UI bersama 12 BEM Fakultas menyatakan sikap den­gan tegas menolak Hak Angket KPK," tandasnya.

Syaeful berpendapat, sikap Iluni UI pimpinan Arief Budhy Hardono untuk isu-isu lainnya juga bisa dicari kebenaran informasinya melalui media secara jelas. "Insyaallah selalu sejalan dengan sikap UI sebagai institusi dan BEM UI," tandasnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syaeful jaket kuning tidak bisa digunakan untuk sembarang kepentingan apapun. "Jaket kuning hanya untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Bagaimana dengan ILUNI Badan Hukum? Humas Iluni Berbadan Hukum, Muhammad Riski mengklaim, hanya lem­baganya yang selama ini sah se­cara hukum. Alasannya, karena ada status badan hukum. "Iluni UI cuma ada satu, yang (nolak hak angket KPK) itu abal-abal, sempalan," tuding Rizki.

Rizki membantah ada perpecahan di lingkungan alumni UI, sebab terdapat dua organisasibernama hampir serupa tapi saling berbeda pendapat terkait Pansus Hak Angket KPK. "Kami yang berbadan hukum. Yang lain tidak tahu," tandasnya.

Menurut Staf Khusus Iluni UI Badan Hukum, Ramli Kamidin, alasan lembaganya mendukung Pansus Hak Angket, karena selama dibentuk, KPK gagalmemberantas korupsi.

"Ini kegagalan luar biasa, 15 tahun, korupsi bertambah bukan berkurang," kritik Ramli.

Ramli menilai, dibentuknya Pansus tak akan mengintervensi KPK. Menurutnya, Pansus diben­tuk untuk membenahi KPK karena gagal memberantas korupsi. "Ini momentum, jangan ditafsir­kan DPR ingin intervensi. Tidak. Mereka melaksanakan haknya," tandasnya.

Latar Belakang
Iluni Badan Hukum Dukung Pansus KPK

Organisasi Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) terbelah dalam menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Iluni UI meno­lak, sedangkan Iluni Badan Hukum mendukung.

Pada Jumat (7/7), Iluni UI Badan Hukum mendatangi Pansus KPK untuk melakukanaudiensi di Lantai III Gedung Nusantara III DPR. Iluni Badan Hukum mendukung penuh usaha Pansus menga­wasi KPK.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengurus ILUNI Badan Hukum hadir. Seperti, Ketua Umum R Achmad Ismail Soeriokoesoemo dan Sekjen Achmad Nur Hidayat. Dari pihak Pansus hadir Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar ditemani anggota Pansus Masinton Pasaribu, Muhammad Misbakhun, Risa Mariska, Junimart Girsang, Daeng Muhammad dan Eddy Kusuma Wijaya.

Dalam pertemua tersebut, Achmad Ismail Soeriokoesoemo mengatakan, sejak dibentuk, KPK telah melakukan deligitimasi lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPRD, KPU, MK dan lembaga publik lainnya.

"KPK telah berhasil melaku­kan tindakan penangkapan dan memenjarakan koruptor. Namun, apakah KPK sudah bekerja sesuai dengan konsti­tusi dan undang-undang yang berlaku?" tanya Ismail.

Menurut Ismail, KPK seperti lembaga superbody yang tidak ada pengawasan. Padahal, dia menilai, ada kasus-kasus dugaan megakorupsi yang tidak disentuh KPK. Seperti BLBI, Bank Century, kasus RS Sumber Waras, dan Reklamasi Teluk Jakarta.

Untuk itu, Ismail menegas­kan, lembaganya mendukung mekanisme evaluasi total kin­erja KPK yang dilakukan DPR melalui hak angketnya yang ditindaklanjuti dengan pen­gawasan berkala. "Langkah ini untuk memperkuat KPK agar tidak disalahgunakan oleh kekuasaan," tandasnya.

Pada waktu bersamaan, Iluni UI menggelar aksi untuk menolak hak angket KPK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB diikuti seki­tar 200 orang mahasiswa dan beberapa alumni.

Dalam orasinya, Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono menyatakan, aksi ini merupakan kali pertama akibat keprihatinan terhadap pelemahan terhadap pember­antasan korupsi melalui hak angket KPK.

"Kami menolak tegas inter­vensi terhadap proses hukum di KPK, dari pemerintah, ataupun partai politik," ujar Arief.

Arief mengatakan, lem­baganya menolak semua bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang tak terbatas pada hak angket dan revisi Undang-Undang KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA